Kasat Reskrim Polres Nagan Raya saat melakukan introgasi terhadap pelaku RU.
Sumber :
  • Tim TvOne/Chaidir Azhar

Usai Lecehkan Anak di Bawah Umur, Pemuda Nagan Raya Menyerahkan Diri ke Polisi

Jumat, 30 September 2022 - 16:22 WIB

Sementara untuk ancaman hukuman  tindak pidana pencabulan terhadap anak dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 290 ayat 3, penjara paling lama 7 tahun.

”Untuk Qanun Aceh sanksi bagi pelaku tersebut dicambuk sebanyak 90 kali, atau denda paling sedikit 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan,” pungkas Machfud. (kha/wna)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:52
01:15
01:10
11:40
03:35
01:05
Viral