Satnarkoba Polresta Barelang Batam Sita 50 Ribu Butir Ekstasi.
Sumber :
  • Tim Tvone/Alboin

Satnarkoba Polresta Barelang Batam Sita 50 Ribu Butir Ekstasi

Selasa, 4 Oktober 2022 - 17:07 WIB

Batam, Kepri - Satnarkoba Polresta Barelang menggagalkan peredaran Nakoba di wilayah Batam, Kepulauan Riau, dengan meringkus seorang kurir Narkoba di parkiran Foodcourt Pasifik Batam dengan menyita satu karung pil ekstasi dari tersangka bernama Anto (47), yang berjumlah sebanyak hampir 50 ribu butir.

Barang haram itu rencananya akan diserahkan di parkiran hiburan malam F1 Club, Sei Jodoh, Batam. Setelah dihitung pil ekstasi tersebut berjumlah 49.143 butir. 

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menyebutkan, tersangka ditangkap saat hendak mengantar paket itu pada Senin (19/9/2022) lalu. Ini merupakan aksi keempat kali yang dilakukannya

"Pelaku hanya bertugas mengantarkan ekstasi itu menggunakan sebuah mobil Grandmax. Ia tak mengetahui siapa yang akan mengambil barang tersebut," terangnya, Selasa (4/10/2022)

Satu karung ekstasi itu diselundupkan dari Malaysia dengan sebuah speedboat. Tekong speedboat menaruhnya di bibir pantai kawasan belakang Hotel Pasific.

Aksinya terendus anggota SatresNarkoba Polresta Barelang. Barang bukti berupa pil ekstasi itu juga ikut diamankan. 

"Di dalam karung itu ada empat bungkus pil ekstasi warna coklat dengan tulisan Ferrari sebanyak 19.876 butir, kemudian enam bungkus pil-pil bermerk Gucci sebanyak 29.267 butir," sebut Nugoroho.

Nugroho mengatakan, kurir tersebut baru menerima uang Rp25 juta dari Rp75 juta yang dijanjikan bandar Narkoba. Ia mengaku bekerja sebagai seorang sekuriti selama ini.

Ekstasi tersebut lanjut, Nugroho, akan diedarkan di tempat hiburan malam. 

"Kemungkian besar ya, pil ekstasi ini akan diedarkan di Batam, namun berhasil kita gagalkan,” ujarnya. 

Hingga kini polisi masih melakukan pengembangan kasus ini, dan mengejar siapa jaringan pemesan barang haram tersebut di Kota Batam. (ahs/nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:58
06:38
01:04
05:15
09:25
Viral