Kediaman korban pembunuhan satu keluarga yang dimasukkan ke dalam septic tank di Desa Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Sumber :
  • Tvonenews.com/Pujiansyah

Sudah Firasat, Keluarga Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Lampung Tuntut Pelaku Dihukum Setimpal

Sabtu, 8 Oktober 2022 - 11:46 WIB

"Sudah ada firasat. Bahkan kami yang sudah dianggap korban sebagai keluarganya, ada rasa kangen dan rindu. Saya selalu terkenang di dalam hati ketika mengingat kenangan moment lebaran saat berjabat tangan dan berpelukan saling bermaaf-maafan," kenang Sodik.

Diketahui, pelaku pembunuhan terhadap 5 orang korban yang merupakan satu keluarga adalah ayah Erwin (38) dan anaknya berinisial DW (17). Kedua pelaku merupakan anak dan cucu dari korban Zainudin. Keduanya melakukan pembunuhan terhadap kelima korban karena harta warisan.

Keempat korban yakni Zainudin (ayah kandung), Siti Romlah (ibu tiri), Wawan (kakak kandung), dan Z anak perempuan umur 5 tahun (keponakan). Empat korban dibuang ke septic tank. Kemudian Juwanda (26), dibunuh pelaku Edwin seorang diri yang kemudian jasadnya dikubur di areal kebun singkong.

Diketahui, misteri pembunuhan ini terungkap setelah ditemukannya seorang korban lagi bernama Juwanda yang dikuburkan dangkal di kebun singkong. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap dua tersangkanya yakni Erwin dan DW.

Dari keduanya, polisi mendapat informasi bahwa korban yang dibunuh sebelumnya 4 orang yang jenazahnya dimasukkan dalam septic tank di belakang rumah korban Zainudin. Pembunuhan itu dilatarbelakangi perebutan warisan.

Sementara barang bukti yang diamankan dari dua kejadian ini, yakni sebilah kapak yang digunakan tersangka EW untuk menghabisi nyawa korban Wawan, Zainudin dan Siti Romlah. Lalu satu buah linggis, yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa Juwanda.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP UU No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana untuk satu korban. Kemudian Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHPidana untuk empat korban. (Puj/ree)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:19
06:20
02:53
02:49
02:12
Viral