Pelaku.
Sumber :
  • Pujiansyah

Pelaku Pembunuhan 5 Orang Satu Keluarga di Lampung Minta Maaf

Minggu, 9 Oktober 2022 - 11:39 WIB

Way Kanan, Lampung - Ayah dan anak, pelaku pembunuhan satu keluarga di Desa Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, menyampaikan permohonan maaf dan mengaku menyesali perbuatan keji dan sadis yang dilakukannya, yaitu menghabisi nyawa lima orang korban yang tak lain adalah anggota keluarganya sendiri. 

Dari balik jeruji besi, kedua pelaku menyampaikan permohonan maaf kepada anggota keluarganya dan mengaku menyesali perbuatannya. Kedua pelaku yakni Erwin (38) dan DW (17) telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan satu keluarganya sendiri. 

Para korban yakni Zainudin (ayah kandung), Siti Romlah (ibu tiri), Wawan (kakak kandung), anak perempuan berinisial Z umur 5 tahun (keponakan dari EW atau anak dari Wawan) dan Juwanda (adik tirinya atau anak dari korban Siti Romlah). 

"Saya menyesal. Sejak kejadian itu, saya memang sudah menyesal. Kepada semuanya saya minta maaf atas apa yang sudah saya perbuat," ucap Erwin dari balik jeruji besi Polres Way Kanan, Minggu (9/10/2022).

Hal senada diungkapkan DW, dirinya menyesal sudah membantu ayahnya dalam membunuh korban Juwanda yang merupakan paman tirinya. Dirinya hendak memberitahukan ke kerabat maupun warga, namun takut dengan bapaknya.

"Saya menyesal. Sudah dari awal itu ingin ngomong sebenernya. Tapi takut dengan bapak," kata DW dalam video permintaan maaf yang diterima tvonenews.com, pada Minggu (9/10/2022).

Dari hasil penyidikan polisi, motif pelaku Erwin karena ia sering bertengkar dengan korban masalah warisan.

Pelaku sebelumnya membunuh empat korban sekaligus dalam satu waktu dengan menggunakan bonggol kapak (sisi tumpul kapak) dan korban Zahra dibunuh dengan cara dicekik. 

Keempat korban lantas dibuang ke sumur yang sudah digunakan sebagai septic tank di belakang rumah korban. Lalu oleh pelaku langsung ditutup dan dicor menggunakan semen. 

Sementara satu korban lain yaitu Juwanda (26) yang merupakan adik tiri pelaku. Korban terakhir yang dibunuh pelaku pada bulan Februari 2022 lalu, yang jasadnya ditemukan di areal perkebunan Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Namun, Polres Way Kanan masih mengembangkan hasil pemeriksaan pelaku untuk menyelidiki dugaan pembunuhan berencana terhadap para korban sehingga pelaku dikenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup. (Puj/Nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:23
01:35
01:45
01:54
01:47
15:24
Viral