Ilustrasi Police Line.
Sumber :
  • Istimewa/pixabay.com

Lagi Sholat, Seorang Nenek-nenek Dianiaya Hingga Tewas di Madina

Selasa, 11 Oktober 2022 - 08:45 WIB

Sumatera - Memilukan nasib seorang nenek-nenek bernama Hamzah alias Teger (73), warga Desa Huta Padang, Kecamatan Ulu Pungkut, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Pasalnya, nenek itu dianiaya hingga tewas ketika melaksanakan sholat Ashar di dalam masjid.

Kejadian itu, terjadi pada Sabtu (8/10/2022) sekitar pukul 16.00 WIB di dalam Masjid Al Mukhlisin, Desa Huta Padang. Dilansir dari Antara, akibat dari kejadian itu, korban mengalami luka yang cukup seirus. Bahkan yang paling ironinya, wajah korban mengalami memar di kening kiri dan lengan tangan kanan. 

Tak hanya itu saja, hidung korban juga mengeluarkan darah dan gigi korban sempat lepas satu sehingga akhirnya tak sadarkan diri.

Kaurbin Ops Polres Madina, IPDA Bagus Seto menuturkan, pelaku penganiayaan bernama Suadi (30) warga Desa Aek Marian, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Madina. Ia juga ungkapkan, bahwa belum diketahui secara pasti motif penganiayaan tersebut. 

"Namun, pelaku saat ini sudah diamankan dan ditahan di rumah tahanan polisi Polres Madina.Sementara," ungkap Kaurbin Ops Polres Madina, IPDA Bagus Seto, seperti yang dilansir tvonenews.com dari Antara, Selasa (11/10/2022).

Kemudian, ia katakan, pada saat kejadian, korban dianiaya dengan cara dipukuli di bagian wajah dan di injak-injak sehingga korban terluka. 

Tak hanya itu saja, ia beberkan, bahwa wajah dan tubuh korban berungkali ditinju menggunakan dua tangan, setelah itu, korban diinjak-injak menggunakan kaki. 

"Para saksi yang ada di tempat kejadian perkara sempat membawa korban ke Puskesmas Ulu Pungkut untuk diberikan pertolongan. Namun, setibanya di Puskesmas korban dinyatakan sudah meninggal dunia," ujarnya ketika disinggung soal kondisi korban setelah dianiaya.

Selanjutnya, ia jelaskan, bahwa pelaku saat ini dipersangkakan melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan matinya korban. 

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (Aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:21
02:44
09:37
02:52
04:28
07:37
Viral