Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Way Kanan, Pujiarto.
Sumber :
  • Tvonenews.com/Pujiansyah

Kejari Way Kanan Teliti Berkas Perkara Pembunuhan Berantai Satu Keluarga

Kamis, 13 Oktober 2022 - 13:29 WIB

Way Kanan, Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Way Kanan melakukan penelitian kelengkapan berkas formil maupun materiil berkas perkara Erwin tersangka pembunuhan satu keluarga yang jasadnya dimasukkan ke dalam septic tank di Kampung (Desa) Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Berkas perkara tersangka Erwinudin dan anaknya DW yang masih berusia 17 tahun, telah dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Way Kanan ke Kejari Way Kanan pada Senin (10/10/2022).

"Kejaksaan Negeri Way Kanan sudah menerima berkas perkara pembunuhan atas tersangka Erwinudin dan anaknya DW. Berkas yang diterima diantaranya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan tiga berkas perkara," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Way Kanan, Pujiarto, Kamis (13/10/2022).

Menurut Pujiarto, jaksa penuntut umum (JPU) saat ini sedang meneliti tiga berkas perkara pembunuhan berantai satu keluarga tersebut.

"Saat ini JPU masih meneliti apakah berkas perkara telah memenuhi kelengkapan formil atau diperlukan penambahan keterangan saksi dan kelengkapan alat bukti lainnya," jelasnya.

Pujiarto, Jika dibutuhkan keterangan saksi tambahan dan kelengkapan alat bukti lainnya, JPU akan memberikan petunjuk kepada penyidik Polres Way Kanan untuk dilengkapi. Namun, jika tidak dibutuhkan maka berkas perkara akan segera dilengkapi untuk diajukan persidangan ke pengadilan.

"Jika nanti berkas lengkap maka proses akan ditingkatkan ke proses penuntutan di pengadilan," ungkap Kasi Intel Kejari Way Kanan.
 
Diketahui, pelaku pembunuhan terhadap 5 orang korban yang merupakan satu keluarga adalah ayah Erwin (38) dan anaknya berinisial DW (17). Kedua pelaku merupakan anak dan cucu dari korban Zainudin. Keduanya melakukan pembunuhan terhadap kelima korban karena harta warisan.

Keempat korban yakni Zainudin (ayah kandung), Siti Romlah (ibu tiri), Wawan (kakak kandung), dan Z anak perempuan umur 5 tahun (keponakan). Empat korban dibuang ke septic tank. Kemudian Juwanda (26), dibunuh pelaku Edwin seorang diri yang kemudian jasadnya dikubur di areal kebun singkong.

Diketahui, misteri pembunuhan ini terungkap setelah ditemukannya seorang korban lagi bernama Juwanda yang dikuburkan dangkal di kebun singkong. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap dua tersangkanya yakni Erwinudin dan DW.

Dari keduanya, polisi mendapat informasi bahwa korban yang dibunuh sebelumnya 4 orang yang jenazahnya dimasukkan dalam septic tank di belakang rumah korban Zainudin. Pembunuhan itu dilatarbelakangi perebutan warisan.

Sementara barang bukti yang diamankan dari dua kejadian ini, yakni sebilah kapak yang digunakan tersangka EW untuk menghabisi nyawa korban Wawan, Zainudin dan Siti Romlah. Lalu satu buah linggis, yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa Juwanda.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP UU No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana untuk satu korban. Kemudian Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHPidana untuk empat korban. (Puj/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:38
03:09
10:13
04:52
03:06
01:24
Viral