Surat edaran Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana terkait kewaspadaan Gangguan Ginjal Akut..
Sumber :
  • Tim TvOne/Pujiansyah

Wali Kota Bandar Lampung Keluarkan Surat Edaran Hentikan Konsumsi Obat-obatan Penyebab Gangguan Ginjal Akut

Kamis, 20 Oktober 2022 - 18:57 WIB

Bandar Lampung, Lampung - Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengeluarkan surat edaran terkait semakin maraknya kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal atau Atypital Acute Kidney Injury pada anak usia 0-18 tahun (mayoritas usia balita) yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

Surat Edaran Wali Kota Nomor 800/1587/III.02/2022 mengimbau agar dilakukan upaya percepatan penanggulangannya, Kamis (20/10/2022). Surat edaran tersebut ditujukan kepada camat se-Kota Bandar Lampung, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung serta Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung.

Dalam surat yang dikeluarkan oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana menyampaikan bahwa dibutuhkan partisipasi masyarakat dalam penemuan kasus yang ada di masyarakat dan institusi pendidikan.

"Perlunya kewaspadaan orang tua dan masyarakat yang memiliki anak (terutama anak usia < 6 tahun) dengan gejala penurunan volume atau frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa demam atau gejala yang muncul sebelum terjadi gangguan lain untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat," ujar Eva dalam surat edaran tersebut.

Lanjutnya, Eva juga mengimbau kepada orang tua yang memiliki anak usia balita untuk tidak mengkonsumsi obat-obatan yang bisa didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan perundang-undangan.

"Untuk perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tata laksana nonfarmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat dan pakaian tipis. Jika terjadi tanda-tanda bahaya segera bawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat," katanya. (puj/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:38
02:46
02:43
01:38
03:09
10:13
Viral