Bupati Tapsel Dolly Putra Parlindungan Pasaribu bersama Plt Sekda Tapsel M Frananda saat Raih Anugerah Dana Rakca.
Sumber :
  • Tim TvOne/Dedi H

Pemkab Tapsel Raih Anugerah Dana Rakca atas Capain Opini WTP Minimal 5 Kali Berturut-turut dari Menkeu RI

Jumat, 4 November 2022 - 15:31 WIB

Tapanuli Selatan, Sumatera Utara - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut) meraih Anugerah Dana Rakca atas keberhasilannya menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2021 dengan capaian opini WTP minimal 5 kali berturut-turut sejak tahun 2017 sampai 2021 dari Menteri Keuangan RI Sri Mulyani. Sementara Pemkab Tapsel sendiri telah menerima Opini WTP sebanyak 8 kali berturut-turut dari BPK RI sejak tahun 2014 sampai 2021. 

 

Penghargaan Opini WTP dan Laporan Keuangan Tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran-Wilayah (UAPPA-W) Tahun 2022 diserahkan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi didampingi Kakanwil Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Provinsi Sumatera Utara, Heru Pudyo Nugroho kepada Bupati Tapsel Dolly Putra Parlindungan Pasaribu pada rapat koordinasi (Rakor) Pemerintah Daerah dan Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran-Wilayah tahun 2022 di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Kamis (3/11/2022).

 

"Piagam penghargaan itu diterima atas keberhasilan Pemkab Tapsel dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2021 dengan tepat waktu sesuai hasil pemeriksaan BPK, sehingga mendapatkan Opini WTP," jelas Bupati Tapsel Dolly Putra Parlindungan Pasaribu pada wartawan, Jumat (4/11/2022).

 

Oleh karena itu, Bupati menyampaikan ucapan terima kasih kepada segenap Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab Tapsel dan seluruh stakeholder atas kerja sama yang baik sehingga Pemkab Tapsel berhasil meraih Capaian Opini WTP minimal 5 kali berturut-turut dari Menteri Keuangan RI. “Prestasi ini juga merupakan penghargaan kepada seluruh masyarakat Tapsel,” ucap Dolly.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:43
06:09
02:32
04:51
03:03
02:36
Viral