Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan Surianto Menyampaikan Perda Kota Medan Nomor 5/2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan..
Sumber :
  • Tim TvOne/Zulfahmi

Penanggulangan Kemiskinan, DPRD Medan: Perda No. 5/2015 untuk Menekan Angka Kemiskinan

Senin, 7 November 2022 - 19:02 WIB

Medan, Sumatera Utara - Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, adalah untuk menekan angka kemiskinan dan meningkatkan perekonomian masyarakat, hal ini menjadi tanggung jawab baik pemerintah pusat dan pemerintah Kota Medan. Di antaranya membagikan bantuan Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, Surianto mengatakan telah banyak cara yang sudah dilakukan oleh pemerintah pusat dan Pemko Medan saat ini, dalam hal pengentasan jumlah kemiskinan.
Mulai pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman kepada masyarakat. Di antaranya adalah menggalakkan bantuan KIS, KIP, PKH dan lainnya.

Program pemerintah itu, disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra tersebut, ketika menggelar sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5/2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Lingkungan 10 Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, kota Medan.

“Itu semua program pemerintah pusat yang masih berjalan di Kota Medan. Pemko Medan sendiri terus berupaya memaksimalkan program tersebut agar kondisi di kota kita semakin membaik ke depannya,” kata Surianto, ketika saat ditemui tvonenews.com diruang Fraksi Partai Gerindra, Gedung DPRD Medan, Senin (7/11/2022) sore.   

Surianto, pria yang akrab disapa Butong ini juga menyampaikan bahwa 10 persen dari pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan wajib disisihkan untuk mengentaskan masyarakat tidak mampu di Kota Medan. Sebagaimana penegasan pada Bab IV Pasal 10 ayat 2.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan itu, tak henti-hentinya mengingatkan dan meminta agar masyarakat tidak mampu dapat segera mendaftarkan diri ke kelurahan masing masing untuk didata dan masuk sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah secepatnya.

“Anggaran itu dipergunakan, yang tak lain untuk memenuhi hak-hak masyarakat tidak mampu. Misalnya hak atas kebutuhan pangan, hak atas pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan berusaha, termasuk hak atas modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik serta lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujar Butong.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:54
05:57
02:52
01:10
01:35
02:06
Viral