HM Fadhil Rahmi Lc MA (tiga dari sebelah kiri), sedang menggelar pertemuan dengan Makamah Syariah Jantho..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Chaidir

Senator DPD RI Kunjungi Mahkamah Syariah, Minta Parlemen Aceh Libatkan Penegak Hukum Dalam Revisi Qanun Jinayah

Kamis, 17 November 2022 - 17:09 WIB

Aceh Besar, Aceh - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesis (DPD-RI) HM Fadhil Rahmi Lc MA, meminta Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk mengajak para pegak hukum dalam membahas revisi Qanun Jinayah yang sedang dilakukan oleh parlemen Aceh.

Hal tersebut disampaikan Senator DPD RI asal Aceh tersebut saat menerima masukan dari para pencari keadilan di Makamah Syariah Jantho Kabupaten Aceh Besar.

“Kita berharap revisi Qanun Jinayah yang sedang digodok oleh DPR Aceh hendaknya juga melibatkan secara aktif dan meminta masukan dari para aparat penegak hukum. Sehingga masukan dari para pihak ini, termasuk hakim dan jaksa, dapat menyempurnakan revisi Qanun Jinayah yang sedang berproses," ujar HM Fadhil Rahmi, Kamis (17/11/2022).

Senator asal Aceh tersebut juga menambahkan, kalau produk hukum yang ada di Aceh bukan hanya sekedar aturan tapi juga harus didukung dengan anggaran yang memadai.

“Implementasi dari sebuah produk hukum, bukan cuma soal aturan semata tapi juga ketersediaan anggaran bagi aparatur penegak hukum dalam menjalankan aturan dan melakukan proses penegakan hukum. Ini penting untuk peningkatan kualitas penerapan syariat Islam. Maka, pemerintah baik provinsi maupun kabupaten dan kota harus konsern untuk mengalokasikan anggaran yang memadai, jangan justru meniadakan,” katanya.

Dalam kunjungan tersebut, Fadhil juga ikut menyemangati warga pencari keadilan serta pengacara yang terdapat di ruang tunggu Mahkamah Syariah Jantho. “Ini wujud wajah syariat yang sesungguhnya untuk Aceh. Berikan pelayanan yang baik bagi warga kita yang sedang mencari keadilan,” sebutnya.

Untuk diketahui, Makamah Syariah Jantho, dari awal 2022 hingga saat ini, telah menangani gugatan sebanyak 504 perkara dan perkara permohonan 439 perkara dan jinayat 36 perkara. (kha/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:03
00:58
07:10
03:08
07:10
01:19
Viral