Polres Lampung Barat Selesaikan Dua Perkara Penganiayaan Melalui Restorative Justice.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Pujiansyah

Polres Lampung Barat Selesaikan Dua Perkara Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Rabu, 23 November 2022 - 18:25 WIB

"Penyelesaiannya juga telah sesuai standar operasional prosedur sebagaimana ketentuan dalam peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative," pungkasnya. (PUJ/LNO)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:22
02:07
02:34
04:41
02:33
02:15
Viral