Mujianto saat mendengarkan persidangan beragendakan mendengar jawaban dari Jaksa Penutut Umum (replik) di PN Medan..
Sumber :
  • Tim TvOne/Ahmidal Yauzar

Tuntutan Sudah Sesuai Fakta, Jaksa Tolak Pledoi Mujianto Kasus Korupsi Rp39,5 Miliar

Kamis, 1 Desember 2022 - 12:51 WIB

"Kita pantau agar sidang ini lebih fair, terbuka dan dapat menghindari tekanan yang dihadapi Majelis Hakim," tegas perwakilan KY Sumut Muhrizal Syahputra.

 

Sementara sebelumnya, JPU Isnayanda menuntut Terdakwa Mujianto dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun penjara.

 

Mujianto juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13 miliar lebih dengan subsider 4 tahun 3 bulan penjara.

 

Menurut jaksa, Mujianto melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:19
06:20
02:53
02:49
02:12
Viral