Terendus Edarkan Narkoba, Nelayan Bertato Ditangkap Polisi.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Syaren Situmorang

Terendus Edarkan Narkoba, Nelayan Bertato Ditangkap Polisi

Sabtu, 3 Desember 2022 - 11:03 WIB

Tapteng, Sumatera UtaraSatresnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali menangkap seorang laki-laki berinisial R (35) warga Jalan Jati arah laut Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatera Utara.

Penangkapan dilakukan karena nelayan itu setelah terendus sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja kering.

“Tersangka R ditangkap di sekitar rumahnya, Senin (28/11/22) sore lalu sekitar pukul 16.30 WIB,” kata Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (3/12/2022).

Menurut Gurning, pemilik tato di tangan kiri ini ditangkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat.

“Kasat Resnarkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono selanjutnya memerintahkan personil melakukan penyelidikan kebenaran informasi yang kita terima tersebut,” jelasnya.

Penyelidikan ke lokasi dipimpin oleh Ipda Zul Effendi selaku Kepala Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tapteng di Jalan Jati arah laut, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas.

“Setelah tiba di lokasi, personil langsung melakukan pengintaian. Saat itu personil melihat tersangka dan langsung dilakukan penangkapan,” ungkapnya.

“Ketika dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, personil menemukan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan terduga pelaku,” ungkap Gurning.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku masih ada menyimpan narkotika di rumahnya, da selanjutnya personil melakukan penggeledahan di rumah tersebut.

“Hasil penggeledahan, personil menemukan 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan 1 (satu) buah kotak kacamata warna hitam yang berisikan 4 (empat) ampul kecil narkotika jenis ganja yang dibalut plastik warna merah dan 1 (satu) unit timbangan digital warna silver dan 1 (satu) unit HP merk oppo warna biru dari lantai rumah tersangka,” jelasnya.

Berat bruto barang bukti lima paket narkotika sabu-sabu kurang lebih seberat 2,10 (dua koma sepuluh) gram, dan empat paket narkotika jenis ganja seberat 2,90 (dua koma sembilan puluh) gram.

“Tersangka mengakui bahwa narkoba yang diamankan tersebut adalah miliknya diperoleh dari seorang laki-laki berinisial W,” beber Gurning.

Kasi Humas menambahkan, penindakan terhadap pelaku tindak pidana narkotika akan terus dilakukan tanpa pandang bulu, dan Polres Tapteng berterima kasih kepada semua pihak yang mau memberikan informasi kepada kepolisian.

Kini, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Tapteng. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka R diproses hukum sesuai Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba,” pungkasnya. (ssg/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:58
06:38
01:04
05:15
09:25
Viral