Kepala Kantor Imigrasi Klas I TPI Polonia, Yan Wely Wiguna..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Gustina

'Lapak Sipolan' Hadir di USU untuk Mempermudah Layanan Keimigrasian Warga Negara Asing

Rabu, 7 Desember 2022 - 11:15 WIB

Medan, Sumatera Utara - Kantor Imigrasi Klas I TPI Polonia mulai membuka Layanan Pasti Keimigrasian Imigrasi Polonia (Lapak Sipolan), di Kantor Urusan Internasional Universitas Sumatera Utara, Jalan Universitas, Kampus USU, pada Selasa (6/12/2022). 

Kepala Kantor Imigrasi Klas I TPI Polonia, Yan Wely Wiguna, mengatakan Lapak Sipolan tersebut bekerja sama dengan USU, guna meningkatkan pelayanan publik khususnya dalam layanan keimigrasian bagi warga negara asing (WNA). 
"Pada 30 November 2022 kami telah melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kantor Urusan Internasional USU sekaligus meresmikan Lapak Sipolan," kata Yang Wely, kepada tvonenews com di ruang rapat Imigrasi Polonia, Jalan Mangkubumi Medan. 
 
Yang Wely menuturkan, Lapak Sipolan, layanan ini untuk memberikan pelayanan asing meliputi pelayanan penerbitan Izin Tinggal Terbatas, perpanjangan Izin Tinggal Terbatas, mutasi paspor asing, Exit Permit Only (EPO) dan ERP Tidak Kembali, khususnya bagi WNA di lingkungan USU. 
 
Untuk sementara, lanjutnya, Imigrasi Polonia masih melayani pengurusan izin tinggal orang asing, khususnya mahasiswa yang sedang mengemban studi di lingkungan USU. Namun ke depannya tidak menutup kemungkinan untuk membentuk suatu unit layanan yang juga akan melayani permohonan paspor bagi masyarakat di Lapak Sipolan ini.
 
"Kami berharap, adanya pelayanan ini dapat mempermudah mahasiswa asing dalam melakukan pengurusan izin tinggalnya, terutama untuk mendukung USU menuju World Class University," ungkapnya.
 
Sebelumnya dalam penandatanganan kerja sama perwakilan USU ditandatangani Kepala Kantor Urusan Internasional USU, Rudy Sofyan, didampingi Prof Rikson Siburian Manager Internasionalisasi di Direktorat Internasionalisasi dan Kemitraan Global (DIKG). (SGH/LNO)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:01
03:57
04:33
03:48
05:06
00:54
Viral