Kapal boat nelayan sedang Parkir Di Dermaga Bubon Aceh Barat, Minggu (25/12/2022).
Sumber :
  • tim tvone/Chaidir Azhar

18 Tahun Gempa Dan Tsunami Aceh, Hukum Adat: Nelayan Aceh Barat Dilarang Melaut

Minggu, 25 Desember 2022 - 09:48 WIB

Aceh Barat, Aceh - Guna mengenang peristiwa maha dasyat bencana Gempa dan Tsunami Aceh 18 tahun silam. Lembaga Adat Laut Pangalima Laot, Kabupaten Aceh Barat mengeluarkan imbauan larangan untuk tidak melaut pada tanggal 26 Desember 2022.

Larangan untuk tidak melaut tersebut sudah sesuai dengan surat keputusan hari pantang melaut dari lembaga adat laut Aceh.

Koordinator Panglima Laut Kabupaten Aceh Barat Apriyanto mengatakan, seluruh nelayan Aceh Barat di imbau untuk tidak melaut pada tanggal 26 Desember, hal tersebut karena tanggal tersebut telah di jadikan tanggal dan hari pantang melaut.

"Seperti biasa setiap tahunnya, kita semua mengenang bencana besar dalam secara manusia yakni gempa dan tsunami Aceh, dimana ribuan warga menjadi korban, sehingga pada tanggal 26 telah di tetapkan sebagai hari pantang melaut, sehingga kita imbau tidak ada nelayan nekat melaut," kata Apriyanto, Minggu (25/12/2022).

Menurut Apriyanto, bagi nelayan yang melanggar imbauan tersebut akan mendapatkan sanksi, yakni kapal boatnya akan di tahan untuk tidak melaut maksimal 7 hari dan hasil tangkapan nya pun akan sita oleh lembaga adat laut.

"Kapal akan ditahan maksimal 7 hari dan hasil tangkapan akan sita bagi para pelanggar," sebutnya.

Lembaga Adat Panglima Laut juga mengimbau kepada seluruh nelayan untuk mengisi waktu pantang melaut agar mengikuti doa bersama untuk mengenang peristiwa gempa dan tsunami.(Kha/ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:41
02:33
02:15
05:26
01:05
02:10
Viral