Berkenalan di Facebook, Pemulung Cabuli Anak di Bawah Umur.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Daud

Berkenalan di Facebook, Pemulung Cabuli Anak di Bawah Umur

Rabu, 11 Januari 2023 - 16:47 WIB

Pematangsiantar, Sumatera Utara - Petugas Satreskrim Polres Pematangsiantar, Sumatera Utara kembali menangkap tersangka AH alias AP (35) pelaku tindak pencabulan terhadap seorang pelajar inisial KSP yang masih berusia 13 tahun.

Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung saat menggelar temu pers pada Senin sore kemarin (10/1/2023) menyebutkan pengungkapan kasus pencabulan ini sesuai dari laporan orang tua korban yang diterima Polres Pematangsiantar (5/1/2023).

Dalam laporan tersebut, di ketahui pelaku yang berprofesi sebagai Pemulung Warga Huta I Nagori Sidorejo Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun ini terjadinya kasus pencabulan ini, berkenalan dengan korban lewat Media Sosial Facebook. Selanjutnya, pelaku menghubungi korban melalui aplikasi Messenger, untuk mengajak ketemuan.

Berbekal bujuk rayu dari pelaku, dan diiming-imingi akan di belikan handphone android, korban dan pelaku kemudian bertemu.

"Setelah bertemu, pelaku dengan menggunakan helm untuk menutupi identitasnya, kemudian mengajak korban naik sepedamotor berkeliling dan dibawa ketempat sepi tepatnya di lokasi jalan lingkar outer Ring Road yang berada di Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar. Di lokasi tersebut , tersangka kemudian melakukan tindak asusila dan mencabuli korban,” sebut Banuara.

Masih menurut Banuara, karena korban terus menolak dan melakukan perlawanan, akhirnya pelaku kemudian menghentikan niat jahatnya dan mengantar korban kembali ke rumah kediamannya.

Sekembalinya ke rumah kediamannya, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada kedua orangtuanya dan selanjutnya mendatangi Polres Pematangsiantar untuk membuat laporan.

"Setelah menerima laporan dari keluarga korban, petugas kemudian langsung bergerak cepat dan melakukan pencarian terhadap tersangka, tersangka berhasil diamankan sehari kemudian,” papar Banuara .

Selain mengamankan tersangka, dari lokasi penangkapan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku di antaranya, satu unit septor yang digunakan pelaku, helm, hp  dan sejumlah barang bukti lainnya.

"Hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan petugas, dan diancam telah melanggar pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU  RI No. 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan UU RI 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua UU RI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman minimal 15 Tahun Kurungan Penjara,” jelas Banuara.

"Kami juga mengimbau agar orangtua dapat mengontrol anak dan membatasi anak dalam menggunakan HP android, agar peristiwa serupa tidak terulang kembali,” tutup Banuara. (DSG/LNO)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:58
06:38
01:04
05:15
09:25
Viral