Satnarkoba Polres Tanggamus, Lampung, menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Sumber :
  • Tim Tvone/ Pujiansyah

Sembunyikan Sabu di Rel Gorden, Pengedar Ini Ditangkap Polisi 

Kamis, 19 Januari 2023 - 18:54 WIB

Tanggamus, Lampung - Satuan Narkoba Polres Tanggamus, Lampung menangkap Zainopan (29), seorang pengedar narkotika jenis sabu, warga Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus. Zainopan ditangkap beserta barang bukti 6 plastik klip berisi kristal putih dengan berat 17,37 gram.

Selain kristal sabu yang belum dipecah, polisi juga menemukan 11 plastik klip kosong, satu buah tutup rel gorden, tiga unit handphone, dan sebuah dompet berwarna hitam. Pelaku sendiri merupakan salah satu dari target operasi kepolisian yang dikenal licin, bahkan polisi nyaris terkecoh. Beruntung polisi menemukan sabu yang disembunyikan di dalam lubang besi gorden ruang tamu.

Dalam penangkapan tersebut sempat adanya kerumunan massa di lokasi penangkapan yang merupakan keluarga pelaku. Beruntung polisi berhasil meyakinkan warga sehingga tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

Kasat Narkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap atas informasi warga sekitar bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi penjualan narkoba jenis sabu di rumahnya.

Kemudian, dilakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka, sehingga dapat dipastikan pelaku memang benar merupakan pengedar. Selanjutnya petugas melakukan upaya paksa penangkapan.

"Barang haram tersebut disembunyikan pelaku di rel gorden yang berada di ruang tamu di lubang yang ada di gorden," kata AKP Deddy Wahyudi, Kamis (19/1/2023).

AKP Deddy Wahyudi menambahkan, menurut keterangan pelaku, dirinya sudah melakukan kegiatan tersebut selama kurang lebih enam sampai delapan bulan. "Menurut pelaku biasa mengedarkan barang haram itu di Kecamatan Kota Agung Barat dan Kecamatan Wonosobo," imbuhnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
02:33
01:15
01:45
08:58
01:43
Viral