HN (24) warga Desa Giriklopomulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur, diamankan polisi karena melakukan penganiayaan terhadap salah seorang pelajar di Lampung Timur.
Sumber :
  • Tim TvOne/Pujiansyah

Saling Tantang Via WhatsApp, Pemuda Aniaya Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Lampung Timur

Jumat, 20 Januari 2023 - 16:36 WIB

Bersama dengan pelaku juga diamankan barang bukti satu lembar surat Visum Et Repertum, satu helai baju kaos warna hitam serta celana pendek berwarna cream dan dibawa ke Polsek Sekampung guna proses hukum lebih lanjut. 

Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap BH dan YG, kedua rekan pelaku yang diduga ikut memukuli korban. "Pelaku dan barang bukti telah kita amankan di mapolsek setempat, dan akan kita kenakan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHPidana," pungkasnya. (puj/wna)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
00:40
01:30
09:45
02:10
08:30
Viral