Korban Penembakan Oknum Polda Lampung Pernah Jalani Hukuman Kasus Pencurian di PT AKG Bahuga Way Kanan.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Puji

Korban Penembakan Oknum Polda Lampung Pernah Jalani Hukuman Kasus Pencurian di PT AKG Bahuga Way Kanan

Selasa, 31 Januari 2023 - 18:15 WIB

Way Kanan, Lampung - Tak kunjung jera, mantan residivis tahun 2019 harus kembali berurusan dengan polisi. Mantan residivis dengan inisial Ansori alias AAN (30) ini diduga terindikasi melakukan pencurian sawit berhasil diamankan satuan pengamanan personel Polda Lampung dikawasan PT AKG Bahuga, Kabupaten Way Kanan, dilumpuhkan dengan cara tindakan tegas dan terukur.

Diketahui, AS dulunya berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/107/IV/2019/LPG/RES WK/SEK BAHUGA, tanggal 14 April 2019 pernah 1 (satu) kali menjalani hukuman di Lapas kelas II B Way Kanan selama 1 tahun 10 bulan dengan kasus yang sama yakni melakukan Curat di Blok 18 PT AKG (ADHI KARYA GEMILANG), Kampung Bumi Agung Induk Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan pelaku yang berinisial AS (30) merupakan mantan residivis warga berdomisili di Kampung Bumi Agung Induk, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

"Aksi pencurian yang dilakukannya tersebut terjadi pada Senin (8/4/2019) pukul 06.00 WIB di blok 18 milik PT  AKG Kampung Bumi Agung Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan," kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (31/1/2023)

Pandra melanjutkan, di mana saat itu pelapor yang merupakan karyawan PT AKG mendapat informasi bahwa ada orang mencuri buah sawit di blok 18 PT AKG, dan pelapor bersama Heri Triyono dan anggota Polsek Buay Bahuga Bripka Agus Wanto langsung menuju ke TKP.

Dugaan pelapor benar di TKP melihat 3 (tiga) orang yaitu AS alias AAN bersama Arifin dan Masnun (merupakan dua tersangka yang sudah menjalani vonis terlebih dahulu) yang diduga melakukan curat kepergok oleh pelapor dan petugas langsung melarikan. 

"Karena ketahuan sedang melakukan pencurian, pelaku melarikan diri dengan meninggalkan 250 tandan buah sawit hasil curian dengan berat 2500 kh, 1 buah alat dodos sepanjang 2.5 m dan 1 unit mobil pikap Suzuki Carry tanpa Nopol warna hitam," beber Pandra.

Selang 3 tahun kemudian, lanjut Pandra, warga berinisial AS tersebut kembali diindikasi melakukan kejahatan yang sama diduga curi sawit di Blok 11 PT AKG, pada Minggu (29/1/2023),sekitar pukul 23.00 WIB.

"Melihat diduga pelaku mencuri buah sawit dan petugas berusaha menghentikan diduga pelaku, dengan cara melakukan tembakan peringatan ke atas untuk diindahkan dan berhenti," ungkapnya.

Pandra menambahkan, AS malah nekad melarikan diri dengan menggunakan kendaraan mobil pick Up Suzuki Carry tanpa Nopol warna hitam dengan kecepatan tinggi dan berusaha mencederai petugas Kepolisian, dengan cara menabrakkan mobil yang dikendarainya ke salah satu personel pengamanan PT AKG Bahuga yang menghadangnya.

Sehingga personel personel PAM Dit Samapta Polda Lampung  tersebut, secara refleks gerak cepat guna menghentikan laju kendaraan, melakukan tindakan tegas terukur dengan melepaskan tembakan ke arah mobil dan diduga mengenai korban yang  berinisial AS, "jelas Pandra

Terkait dengan peristiwa pengamanan tersebut warga Inisial AS sempat dibawa ke puskesmas Mesir Ilir guna mendapatkan pertolongan pertama namun sayangnya nyawa korban tak tertolong.

Lebih lanjut Kabid Humas Polda Lampung berharap kepada keluarga dan warga masyarakat sekitar dimohon tidak melakukan tindakan arogansi serta provokasi yang dapat merugikan kedua belah pihak. Hal ini telah diserahkan kepada Bid Propam Polda Lampung untuk diselidiki lebih lanjut.

"Harus sabar menunggu keputusan dan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Lampung sehingga kami himbau bagi warga tidak melakukan tindakan provokasi," tutupnya

Sementara itu, untuk dua oknum personel polisi Polda Lampung melakukan penembakan terhadap warga berinisial AS yang meninggal dunia itu telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Bidpropam Polda Lampung. (PUJ/LNO)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:25
01:03
09:21
10:37
01:40
08:51
Viral