Sumber :
- Tim TvOne/ Frendy
Miris, Anak Nelayan di Toboali Dirudapaksa oleh Rekan Seprofesi Orang Tuanya
Rabu, 1 Februari 2023 - 14:38 WIB
"Untuk tersangka patut disangkakan dengan pasal 81 ayat 1 atau 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," tandasnya.(FPA/LNO)