MY alias Godek (47) seorang nelayan ikan sungkur warga Toboali diringkus Satreskrim Polres Bangka Selatan.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Frendy

Miris, Anak Nelayan di Toboali Dirudapaksa oleh Rekan Seprofesi Orang Tuanya

Rabu, 1 Februari 2023 - 14:38 WIB

"Untuk tersangka patut disangkakan dengan pasal 81 ayat 1 atau 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," tandasnya.(FPA/LNO)

Berita Terkait :
1 2 3
4
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:19
06:20
02:53
02:49
02:12
02:08
Viral