Tsk MS 42 tahun edarkan sabu 1,66 gram.
Sumber :
  • Tim TvOne/Dedi Eka

Seorang Pria Gondrong Edarkan Sabu, Barang Bukti 1,66 Gram Diamankan Polisi

Senin, 6 Februari 2023 - 17:31 WIB

Dumai, Sumut - Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan membekuk MS (42), pria berambut panjang warga Lubukgaung yang diduga sebagai pengedar narkoba di kawasan itu. Polisi pun berhasil menyita 1,66 gram sabu dari tersangka.

Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Bonardo Purba, Senin (6/2/2023) membenarkan penangkapan tersangka MS.

"Tersangka yang diduga bertindak sebagai pengedar turut diamankan bersama BB berupa satu paket sedang dan satu paket kecil sabu dengan total berat kotor 1,66 gram, kotak rokok merk Gudang Garam dan sendok plastik,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini berawal pada akhir bulan Januari 2023, Unit Reskrim Polsek
Sungai Sembilan mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka merupakan pengedar narkotika jenis sabu di seputaran areal parkir truk di Jalan P.U Lama Lubukgaung.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan menangkap tersangka, Jumat (3/2/2023) malam sekira pukul 20.00 WIB. Selanjutnya tersangka MS dan seluruh BB dibawa ke Mako Polsek Sungai Sembilan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun,” tegas Kapolsek.

Tak dipungkiri lagi, kini kasus narkoba telah memasuki zona berbahaya khusus di Dumai. (Dep/Nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:03
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
Viral