Sidang online saat membacakan putusan terdakwa di Mahkamah Syar'iyah Idi.
Sumber :
  • Tim Tvone/ Ilham Zulfikar

Sebar Foto Tanpa Busana Bareng Kekasih di Medsos, Pria di Aceh Timur Dihukum 100 Kali Cambuk

Kamis, 9 Februari 2023 - 13:53 WIB

Terpisah, pengacara pendamping terdakwa, Zaid Al Adawi mengatakan, terdakwa AB tidak keberatan dengan putusan yang dijatuhkan Hakim Ketua.

“Mereka sama-sama mau dan tidak ada unsur keterpaksaan, kemudian telah melakukan perdamaian keluarga, intinya terdakwa menerima putusan itu,” kata Zaid kepada tvonenews.com, Kamis (9/2/2023).

Untuk selanjutnya terdakwa telah membuat surat pernyataan pengakuan yang di tanda tangani olehnya. Bahwasanya dirinya mengaku bersalah dan siap di beri hukuman. (izr/wan)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:08
12:16
01:50
01:16
04:12
04:35
Viral