Kantor KUA Wonosari, Gunungkidul..
Sumber :
  • Tim tvOne - Lucas Didit

Permohonan Dispensasi Nikah Karena Hamil Duluan di Gunungkidul Meningkat

Jumat, 4 Agustus 2023 - 12:45 WIB

Gunungkidul, tvOnenews.com - Permohonan dispensasi nikah di Gunungkidul, Yogyakarta di tahun 2023 meningkat tajam dibanding 2022 lalu. Meningkatnya permohonan tersebut karena pemohon telah hamil lebih dulu sebelum mereka dinikahkan.

UPT Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak Gunungkidul, Aris Winata, mengungkapkan, dari data UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Gunungkidul diketahui, jumlah dispensasi nikah di tahun 2021 ada 32 pemohon, dimana 14 dispensasi atau 46 persen diantaranya adalah remaja yang hamil di luar nikah.

Di tahun 2022, tercatat ada 184 pemohon dispensasi pernikahan, dengan 51 kasus atau 28 persen merupakan remaja hamil di luar nikah.

"Sedangkan sampai Juli 2023 ini ada 113 permohonan dispensasi nikah. Dari jumlah tersebut, 44 persen atau 49 kasus diantaranya sudah hamil duluan," kata Aris, Jumat (4/8/2023).

"Yang 2023 ini belum genap setahun sudah mencapai 49 kasus remaja hamil di luar nikah sudah mengajukan dispensasi. Ya tidak menutup kemungkinan akan bertambah," imbuhnya.

Sebelumnya, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, mengungkapkan, dalam setiap kesempatan ia selalu menekankan gerakan anti pernikahan dini. Hal ini bisa menjadi salah satu cara agar orang orang tua turut serta mencegah tingginya permohononan dispensasi nikah. 

Karena selama ini penyebab pernikahan dini lebih banyak disebabkan karena hamil di luar nikah.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:10
01:00
11:11
09:23
08:52
01:36
Viral