Aktifitas penangkapan benur di pantai selatan Gunungkidul, Yogyakarta..
Sumber :
  • Tim tvOne - Lucas Didit

Nelayan Gunungkidul Hanya Boleh Tangkap 10 Ribu Benur per Tahun

Rabu, 23 Agustus 2023 - 17:06 WIB

Gunungkidul, tvOnenews.com - Proses pengurusan izin penangkapan benih bening lobster (BBL), atau benur di laut selatan hingga kini masih dilakukan nelayan di Gunungkidul, Yogyakarta. Meski demikian Setiap nelayan hanya diperbolehkan menangkap 10 ribu ekor per tahunnya.

Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Dinas Kelautan dan Perikanan Gunungkidul, Wahid Supriyadi, mengatakan, aktivitas penangkapan benih lobster saat ini sudah diperbolehkan.

"Tidak ada larangan. Jadi sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 16/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 17/2021 tentang Pengelolaan Lobser, Kepiting, dan Rajungan, di Wilayah Negara Republik Indonesia," kata Wahid, Rabu (23/8/2023).

Namun demikian, lanjut Wahid, dalam pelaksanaannya harus dilengkapi Nomor Izin Berusaha (NIB) milik nelayan kecil, dan terdaftar di kelompok nelayan di lokasi penangkapan.

Saat ini baru ada 4 kelompok nelayan yang berada di Pelabuhan Sadeng di Kapanewon Girisubo sudah mendapatkan izin penangkapan.

“Sedangkan 2 kelompok nelayan di Pantai Drini di Kapanewon Tanjungsari masih berproses dalam pengurusan izin ke provinsi,” ungkapnya.

Wahid menjelaskan, selain izin, kuota penangkapan dari Dinas Kelautan dan Perikanan DIY juga sudah keluar, dimana setiap nelayan hanya boleh menangkap 10 ribu ekor per tahun.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:38
03:09
10:13
04:52
03:06
01:24
Viral