Rilis kasus dugaan pencabulan guru konten kreator SD Swasta terhadap siswanya di Polresta Yogyakarta, Senin (15/1/2024)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Polisi Tetapkan Guru Konten Kreator di SD Swasta Yogyakarta Sebagai Tersangka Pencabulan

Selasa, 16 Januari 2024 - 00:30 WIB

Dari pengakuan tersangka, kata Aditya, yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap siswanya secara spontanitas. Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus ini.

"Karena ada sedikit pengancaman banyak bujukan. Termasuk akan dilakukan pendalaman terhadap tersangka apakah punya kelainan," ujarnya.

Kemudian pada Jumat (12/1/2024), Satreskrim Polresta Yogyakarta mencari keberadaan tersangka dan dilakukan penangkapan di rumahnya wilayah Sleman.

Lalu dilakukan penahanan terhadap tersangka di rumah tahanan negara pada Sabtu (13/1/2024).

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1 buah pisau, 5 stel pakaian milik korban, dan 1 unit HP.  Kepolisian juga akan melakukan visum terhadap para korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 2 jo pasal 76e UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 Miliar. (scp/buz)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
25:31
03:07
07:12
11:19
05:11
03:04
Viral