Pj Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo mengklarifikasi terkait aduan masyarakat soal retribusi parkir, Kamis (25/1/2024)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Viral di Media Sosial Keluhan Parkir Mahal di Yogyakarta, Begini Penjelasan Pemkot

Kamis, 25 Januari 2024 - 20:55 WIB

Yogyakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat mengklarifikasi atas adanya aduan masyarakat terkait retribusi parkir yang viral di media sosial (medsos).

Pihaknya juga memberikan pembinaan terhadap 3 juru parkir di lokasi parkir yakni Jalan Senopati dan Lempuyangan.

"Dari adanya aduan masyarakat terkait parkir di 3 lokasi baik Lempuyangan dan 2 kali di Senopati secara berturut-turut, kami gerak cepat melakukan penyelidikan disana. Tim saber pungli juga diterjunkan," tutur Singgih Raharjo, Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta, Kamis (25/1/2024).

Dalam kasus ini, Pemkot Yogyakarta menindak 3 juru parkir di 2 lokasi tersebut dengan memberikan tindak pidana ringan (tipiring). Hal ini untuk memberikan efek jera kepada yang bersangkutan. Sekaligus evaluasi bagi Pemkot Yogyakarta dalam pelayanan parkir yang lebih baik.

Senada, Sekretaris Dishub Kota Yogyakarta, Golkari Made Yulianto mengatakan, setelah kejadian, pihaknya melakukan klarifikasi sekaligus pembinaan terhadap pengelola parkir tersebut.

Berdasarkan cerita yang disampaikan mereka, jelas Yulianto, kejadian pertama di Jalan Senopati viral karena ditarik retribusi sebesar Rp 70 ribu. 

Saat itu, rombongan wisata parkir kurang lebih selama 2 jam. Berdasarkan regulasi peraturan walikota (Perwal) Nomor 132 Tahun 2021 bahwa tarif retribusi parkir bus di Jalan Senopati untuk 3 jam pertama memang sebesar Rp 75 ribu.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:25
01:19
00:55
25:37
01:06
01:48
Viral