Pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi rekapitulasi perolehan suara tingkat provinsi DIY pada 4-5 Maret.
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi Suara Tingkat DIY Pemilu 2024

Rabu, 6 Maret 2024 - 15:43 WIB

"Disini pelanggaran prosedur dimana paslon tidak cukup umur tetapi diterima. Meski MK sudah ubah syarat tapi peraturan KPU belum direvisi," kata Rosyidi.

Adapun alasan keberatan lainnya yaitu ketidaknetralan presiden.

"Kami melihat presiden ikut cawe-cawe memenangkan paslon tertentu. Padahal dalam kedudukannya seharusnya dituntut netral," ucapnya.

Selain itu, ia juga melihat adanya indikasi keterlibatan aparat negara untuk memenangkan paslon tertentu serta penggunaan uang negara untuk pemenangan paslon tertentu lewat penyaluran bantuan sosial (bansos) dan lainnya.

Sedangkan pada aplikasi sirekap secara nasional, dinilai bermasalah karena banyak temuan isian tak sesuai C hasil sehingga memunculkan kegaduhan publik.

Terpisah, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran KPU DIY, Tri Mulatsih menyampaikan, dalam keputusan KPU RI nomor 219, terhadap saksi yang tidak bersedia menandatangani berita acara maka wajib mencantumkan alasan dan dicatat dalam model D kejadian khusus dan atau keberatan saksi.

Kendati tidak menandatangani berita acara, tetapi akan tetap diberikan berita acara untuk semua peserta pemilu, tanpa terkecuali. (scp/buz)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:19
01:51
03:35
06:40
02:00
05:21
Viral