Kantor Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Sumber :
  • Dok pt-yogyakarta.go.id

Soal Hakim Nyabu yang Dipecat tapi Tetap Ngantor, Begini Penjelasan Pengadilan Tinggi Yogyakarta

Kamis, 21 Maret 2024 - 00:20 WIB

Yogyakarta, tvOnenews.com - Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Setyawan Hartono buka suara terkait status Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mantan Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Danu Arman usai dipecat.

Seperti diketahui, pemecatan Danu Arman sebagai hakim pada 18 Juli 2023 lalu karena kedapatan pakai sabu di salah satu ruangan hakim di PN Rangkasbitung.

Belakangan terakhir, kabar mengenai Danu Arman kembali mencuat. Ternyata, dia dimutasi ke Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta. Sesuai keputusan Mahkamah Agung tanggal 27 November 2023, dia dimutasi pada jabatan fungsional analis perkara peradilan.

"Yang bersangkutan (Danu Arman) sudah mulai melaksanakan tugas (di PT Yogyakarta) sejak 20 Desember 2023. (Kurang lebih) sudah 3 bulan," kata Setyawan, Rabu (20/3/2024).

Pemindahan Danu Arman ke PT Yogyakarta, kata Setyawan, sesuai kebijaksanaan Sivitas Mahkamah Agung. Berdasarkan Undang-undang (UU) Peradilan Umum Nomor 19 tahun 2009 bahwa ketika seorang hakim diberhentikan dari jabatan hakim, tidak serta merta yang bersangkutan diberhentikan sebagai PNS. Sebelummya, kasus serupa sudah banyak terjadi.

"Banyak kasus-kasus hakim diberhentikan setelah sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), jabatan hakimnya diberhentikan kemudian tetap menjalakan tugas sebagai PNS," ungkapnya.

Diakuinya, aturan tersebut berbeda dengan UU sebelumnya yang secara eksplisit ketika jabatan hakim dipecat otomatis diberhentikan juga sebagai PNS.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:12
17:30
00:55
01:19
06:13
02:28
Viral