Polres Bantul saat rilis pengungkapan kasus uang palsu, Senin (1/4/2024)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Belanjakan Uang Palsu, Pasutri Asal Tasikmalaya Diciduk Polres Bantul

Senin, 1 April 2024 - 16:30 WIB

"Dan ternyata uang tersebut diduga palsu," ucap Bayu.

Kejadian tersebut oleh warga dilaporkan ke piket pawas Polsek Kasihan. Selanjutnya, tersangka yang saat itu mengendarai mobil dibuntuti karena mereka diduga berbelanja di toko kelontong milik HS.

Disana, tersangka lagi-lagi menggunakan upal pecahan Rp 10.000 untuk membeli sebuah korek api gas seharga Rp 3.000.

Dari pembelian ini, mereka mendapatkan kembalian uang asli senilai Rp 7.000. Setelah dicek oleh pemilik warung uang dari pembeli ternyata upal.

Kemudian, kedua tersangka diamankan di Mako Polsek Kasihan berikut barang bukti di antaranya 25 lembar upal pecahan Rp 10.000, selembar uang pecahan Rp 10.000 dengan nomor seri tertulis UAKO19261 dari korban SY dan selembar uang pecahan Rp 10.000 dengan nomor seri tertulis TAY237053 dari korban HS. 

Juga satu unit mobil warna merah dengan nomor polisi B 1070 TZY beserta STNK, sebuah handphone warna midnight blue, sebuah kantong plastik putih berisi uang kertas, uang koin, korek api gas, korek api kayu, spidol dan bolpoin.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 26 ayat 2 dengan pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp 10 Miliar dan pasal 26 ayat 3 dengan pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp 50 Miliar. (scp/buz)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:25
01:03
09:21
10:37
01:40
08:51
Viral