Polres Bantul saat gelar konfrensi pers kasus penyalahgunaan narkoba, Senin (1/4/2024).
Sumber :
  • ANTARA

Sejak Januari-Maret 2024, Polres Bantul Ringkus 39 Tersangka Kasus Narkoba

Senin, 1 April 2024 - 17:02 WIB

Bantul, tvOnenews.com - Jajaran Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengamankan sebanyak 39 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba dari hasil pengungkapan kasus sejak Januari sampai Maret 2024.

Para tersangka kasus narkoba yang diamankan terdiri dari pengguna jenis narkotika tiga orang, pengguna jenis psikotropika 16 orang, dan pengedar obat obatan berbahaya (obaya) sejumlah 20 orang.

Sedangkan dari sektor usia tersangka, sebagian besar berusia produktif antara 20 tahun sampai 30 tahun.

"Selama periode tiga bulan telah diamankan sebanyak 39 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba, yang terdiri 38 laki-laki dan satu orang perempuan," kata Kasat Narkoba Polres Bantul Iptu Decky Erlando dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin (1/4/2024).

"Kemudian barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah narkotika jenis shabu seberat 0.47 gram, psikotropika sejumlah 388 tablet, dan obaya sejumlah 3.657 butir," lanjutnya.

Dia mengatakan, sebaran kasus narkoba yang diungkap Polres Bantul ada di 12 kecamatan, yaitu Bantul empat kasus, Kasihan tiga kasus, Sewon tujuh kasus, Banguntapan dua kasus, Jetis dua kasus, Pleret satu kasus, Imogiri satu kasus, Bambanglipuro empat kasus, Pandak dua kasus, Pajangan tiga kasus, Kretek dua kasus, Pundong empat kasus.

Kemudian beberapa lokasi ungkap kasus yang berada di luar Kabupaten Bantul ada tiga kasus yaitu di wilayah Kota Yogyakarta satu kasus, wilayah Kabupaten Sleman satu kasus, dan Kabupaten Kulon Progo satu kasus.

Atas kondisi tersebut, Polres Bantul mengimbau masyarakat di wilayah Bantul khususnya agar jangan sekali-sekali mendekati apalagi mengkonsumsi narkotika.

Dia mengatakan, karena akibat lain dari penyalahgunaan narkotika disamping dapat merusak kesehatan tubuh, juga berdampak pada sendi kehidupan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral