news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Konferensi pers tipikor PT Taru Martani di Kejati DIY, Selasa (28/5/2024)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Kejati DIY Tetapkan Direktur PT Taru Martani sebagai Tersangka Korupsi Senilai Rp 18,7 Miliar

Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) resmi menetapkan pria inisial NAA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan di PT Taru Martani periode 2022-2023.
Selasa, 28 Mei 2024 - 17:13 WIB
Reporter:
Editor :

Ke depan, Kejati DIY terus melakukan pengembangan dari kasus ini untuk mengungkap bila ada keterlibatan pihak lain.

"Jika ditemukan pihak lain akan dijadikan tersangka," ucap Anshar. 

Atas perbuatannya, tersangka NAA dikenakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsidair pasal 3 juncto pasal 18. (scp/buz)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:11
03:11
07:15
06:13
15:24
04:57

Viral