Polisi gelar jumpa pers penangkapan 3 remaja yang melakukan aksi pembacokan di wilayah Umbulharjo, (Senin,24/01/2022)).
Sumber :
  • Tim tvOne - Nuryanto

Aksi Kejahatan Jalanan, Lima Remaja di Yogyakarta Ditangkap Polisi

Senin, 24 Januari 2022 - 17:17 WIB

Yogyakarta, DIY - Polsek Umbulharjo, Kota Yogyakarta mengungkap aksi kejahatan jalanan di Kota Yogyakarta yang terjadi pada Rabu (12/1/2022) lalu. Polisi mengamankan lima remaja, dari lima remaja itu, tiga dari mereka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah terbukti melukai korbannya menggunakan senjata tajam (sajam) jenis celurit.

Kapolsek Umbulharjo, Kompol Achmad Setyo Budiantoro saat jumpa pers, Senin (24/1/2022) mengatakan, kronologi penganiayaan itu bermula ketika korban berinisial TLP (20) pelajar beralamat Warungboto, Umbulharjo, pada Rabu (12/1/2022) pagi sekitar pukul 05.00 WIB bersama temannya berboncengan hendak olahraga di Alun-alun Selatan Yogyakarta.

Korban saat itu mengendarai sepeda motor melewati Jalan Veteran, Kota Yogyakarta.

"Saat korban melintas di simpang empat Warungboto, korban berpapasan dengan rombongan pelaku yang menggunakan lima sepeda motor, semuanya berboncengan," kata Kompol Achmad Setyo Budiantoro, di Mapolsek Umbulharjo, Senin (24/1/2022).

Setelah berpapasan, rombongan pelaku kemudian putar balik untuk mengejar korban.

"Dia lalu memepet korban dengan mengacungkan celurit kearah korban. Kemudian korban yang membonceng loncat, lalu lari ke arah utara perempatan Warungboto," jelasnya.

Sedangkan untuk korban TLP saat itu langsung tancap gas menuju Jalan Veteran namun tetap dikejar oleh para pelaku.

"Sesampainya di depan hotel Safara pelaku berinisial RA menyabetkan celuritnya ke korban dan mengenai punggung sebelah kanan. Korban akhirnya terjatuh, hingga sepeda motornya rusak," terang Kapolsek.

Setelah itu para pelaku membubarkan diri, dan beruntungnya pagi itu juga TLP langsung dibawa ke RSI Hidayatullah yang tak jauh dari lokasi kejadian.

Berdasarkan penyidikan yang dilakukan, Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.

Antara lain RA (19) remaja domisili Mergangsan sebagai eksekutor, SP (18) pelajar asal Sendangtirto, Berbah, Sleman, pembawa sajam, lalu RA (17) asal Banguntapan, Bantul, pembawa sajam.

Untuk dua pelaku lainnya yakni ZM (18) warga Banguntapan, Bantul dan TA (17) warga Wonosari, Gunungkidul bertindak sebagai joki. Sementara untuk pelaku lainnya kini masih dalam upaya pengejaran oleh pihak kepolisian.

"Mereka sebagai joki, sehingga pasif. Untuk tiga tersangka kami jerat pasal 170 dan atau pasal 351 KUHP, serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancaman hukuman 10 tahun. Kerena lebih dari tujuh tahun maka tidak dilakukan diversi," pungkas Setyo. 
(Nuryanto/Buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral