Ratusan karyawan pabrik arang briket PT. Kurnia Bumi Pertiwi berunjuk Rasa di DPRD Kulon Progo, Kamis (27/1/2022).
Sumber :
  • Tim tvOne - Ari Wibowo

Dua Tahun Belum Digaji Ratusan Karyawan Pabrik Demo di DPRD Kulon Progo

Kamis, 27 Januari 2022 - 23:00 WIB

Kulon Progo, DIY - Belum digaji selama dua tahun ratusan karyawan pabrik arang briket dari PT. Kurnia Bumi Pertiwi menggeruduk gedung DPRD Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Mereka meminta DPRD membantu menuntaskan persoalan karyawan ke pihak perusahaan.

Pengaduan ke wakil rakyat tersebut dilakukan karena nasib mereka masih saja tidak jelas. Janji perusahaan untuk membayar gaji mereka secara penuh tak juga terealisasi.

"Kami memperjuangkan hak dalam hal ini selama berpuluh tahun dia (karyawan) berkarya di PT. Kurnia Bumi Pertiwi dan selama dua tahun ini dirumahkan. Selama dua tahun ini, dengan alasan pandemi dan tidak beroperasi, tetapi tidak diberikan kompensasi," ujar koordinator aksi Yusron Martofa saat ditemui wartawan usai orasi di gedung DPRD Kulon Progo, Kamis (27/1/2022)

Selain masalah gaji karyawan, mereka yang dirumahkan pasca terjadinya pandemi Covid-19 pun belum jelas nasibnya. Padahal untuk mencari kerja di tempat lain juga bukan perkara mudah karena mereka masih terikat kontrak PT Kurnia Bumi Pertiwi.

"Padahal mereka sudah bekerja di sana kurun waktu 20 tahun. Mereka dikekang karena berstatus karyawan tetap. Sehingga mereka tidak boleh bekerja di perusahaan lain. Sementara mereka ini tidak diberikan kompensasi dan kesejahteraan. Selama 2 tahun dirumahkan tetapi diikat. Bagaimana mereka bisa kerja," ujar Yusron. 

Karena itu lanjut Yusron massa aksi menuntut agar manajemen PT. Kurnia Bumi Pertiwi melakukan PHK massal agar mereka bisa mencari pekerjaan di tempat lain. Dengan di-PHK, karyawan juga bisa dapat pesangon sebagai hasil selama bekerja puluhan tahun di perusahaan itu. 

"Mereka sudah sepakat agar di-PHK saja agar bisa kerja dengan institusi lain, lalu diberikan pesangon dan penghargaan dan menuntut persoalan Jamsostek atau asuransi kerja selama kurun waktu puluhan tahun," tambah Yusron.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:13
03:09
01:56
01:27
00:49
01:46
Viral