Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat mengisi acara di Kampus UII Yogyakarta (5/4/2022)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetyo

Ridwan Kamil Sebut Vonis Mati Herry Wirawan Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat

Selasa, 5 April 2022 - 22:59 WIB

Sleman, DIY - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengapresiasi vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santriwati. RK menilai hukuman tersebut sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Kalau menurut saya sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat walaupun vonis mati ini kan masih kontroversi dalam sistem hukum Indonesia," ujar Ridwan Kamil usai mengisi acara Talkshow Safari Iman Ramadhan di Kampus Terpadu UII Yogyakarta, Selasa (5/4/2022) sore.

Kang Emil, sapaan akrabnya menjelaskan alasannya putusan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat. Menurutnya, mayoritas masyarakat ingin Herry divonis paling tinggi sesuai perbuatannya.

"Kalau disebut memenuhi (rasa keadilan masyarakat) hasil surveinya, masyarakat inginnya seperti yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi, kira-kira begitu," terangnya.

Mantan walikota Bandung itu menyebut, apa yang dilakukan Herry Wirawan kepada 13 santrinya sebagai sesuatu yang biadab. Herry bahkan dianggap sudah merusak masa depan para santri yang masih berusia muda.

"Dan menurut saya ini kan kejadian yang sangat biadab ya, dan tidak berlaku ke satu orang tapi 13 manusia yang masa depannya dirusak oleh pelaku kriminal yang sangat biadab itu," tegas RK.

Ridwan Kamil sendiri sampai saat ini belum mengetahui apakah Herry Wirawan mengajukan banding atau tidak. 

"Dan kalau lihat urutan-urutan pengadilan masih ada satu level lagi, saya kira kita monitor saja ya apakah ada banding lagi atau tidak tapi kalau saya lihat saya kira mayoritas masyarakat yang saya pantau mengapresiasi keputusan hakim PT (Pengadilan Tinggi)," ungkapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding dari jaksa dengan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan karena telah memperkosa 13 santriwatinya.

Vonis PT Bandung ini sekaligus membatalkan vonis peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Herry. (Andri Prasetiyo/Buz).

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:04
01:52
00:44
03:48
01:02
01:32
Viral