news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polisi menghadirkan empat pelaku sekaligus menunjukkan barang bukti dalam kasus penganiayaan maut di Wirobrajan saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (3/12/2025)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Motif Dendam pada Kasus Pria Tewas Bersimbah Darah di Wirobrajan Yogyakarta, Empat Pria Diamankan

Polisi akhirnya berhasil mengungkap motif dibalik kasus tewasnya seorang pria yang ditemukan bersimbah darah di wilayah Wirobrajan, Kota Yogyakarta pada Senin (1/12/2025) lalu.
Rabu, 3 Desember 2025 - 19:31 WIB
Reporter:
Editor :

Sekitar pukul 01.30 WIB, pelaku RM dan RZ kembali ke rumah korban di Jalan Kresna Kelurahan Wirobrajan dan melakukan pemukulan kepada korban yang sudah tak sadarkan diri, setelah itu mereka kembali ke kantor GMNU.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian menambahkan, penganiayaan ini menyebabkan korban mengalami luka hampir di seluruh tubuh. Namun, yang menyebabkan korban meninggal dunia yaitu pendarahan di tengkorak atas dan tempurung sebelah kiri.

"Setelah dikumpulkan darahnya itu hampir 100 ml, itu yang menyebabkan kematian," ucapnya.

Menurut keterangan saksi yang ada di Pasar Klitikan bahwa korban juga sempat dipiting oleh salah satu pelaku. Tindakan itu menyebabkan ada rembesan darah di dada dan ginjal sebelah kiri dan kanan baik dalam maupun luar hancur.

Sedangkan, kuku jempol korban sebelah kanan habis karena tergores sewaktu dibawa dari Pasar Klitikan ke GMNU dengan menggunakan motor.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap keempat pelaku di tempat yang berbeda. Kemudian, mereka dibawa ke Polresta Yogyakarta beserta barang bukti baik dari keempat pelaku maupun korban.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan melanggar pasal primair 338 KUHP subsider pasal 170 ayat 2 ketiga lebih subsider lagi pasal 353 Ayat 3 jo pasal 55 Ayat 1 KUHP lebih-lebih subsider pasal 351 Ayat 3 jo pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (scp/buz)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:50
01:49
00:45
02:17
01:12
00:52

Viral