- ANTARA
Rerata UMK DIY Naik Sekitar 6 Persen, MPBI Sebut Belum Menjamin Pekerja
Yogyakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Daerah (Pemda) DI Yogyakarta resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 dengan rerata sekitar 6 persen.
Kenaikan upah tersebut menuai kritik tajam dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY lantaran belum menyentuh persoalan utama kesejahteraan buruh.
MPBI menyebut, kenaikan UMK DIY tahun 2026 sekitar 6 persen belum menjawab persoalan mendasar pemenuhan hak pekerja atas penghidupan yang layak. Menurutnya, angka tersebut belum mampu mengimbangi realitas antara besaran upah dan biaya hidup mulai dari harga pangan, sewa hunian, transportasi, pendidikan dan layanan kesehatan.
"Kenaikan UMK se-DIY yang berada dikisaran 6 persen memang mengikuti formula pengupahan nasional. Namun, secara nominal belum cukup untuk menopang hidup layak," kata Irsad Ade Irawan, Koordinator MPBI DIY dalam keterangannya dikutip, Kamis (25/12/2025).
Berdasarkan data Kebutuhan Hidup Layak (KHL) se-Indonesia yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), biaya hidup di Yogyakarta justru terkonfirmasi di angka Rp4,6 juta.
"Dalam konteks ini, UMK 2026 belum mampu menjamin pekerja dan keluarganya keluar dari kondisi rentan dan kemiskinan struktural," ucap Irsad.
Pihaknya menilai bahwa penerapan formula pengupahan nasional secara kaku telah mengabaikan konteks pemenuhan KHL di DIY. Oleh karena itu, penetapan UMK DIY diusulkan untuk diarahkan pada pemenuhan upah layak berbasis kebutuhan hidup layak riil pekerja.
"MPBI DIY mengusulkan UMK DIY 2026 ditetapkan berdasarkan data KHL dari Kemnaker RI yaitu Rp4,6 juta," ujar Irsad.
MPBI pun turut mendorong Pemda DIY untuk membuka ruang dialog dengan serikat buruh dan organisasi masyarakat sipil dalam menyusun kebijakan pengupahan. Partisipasi buruh bukan formalitas, tetapi bagian dari pemenuhan hak untuk terlibat dalam pengambilan kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan mereka.
Selama upah layak belum terwujud, Pemda DIY wajib menghadirkan kebijakan afirmatif berbasis HAM, termasuk penyediaan transportasi publik murah, perumahan layak dan terjangkau, jaminan kesehatan daerah, pendidikan gratis hingga Perguruan Tinggi, dan pengendalian harga kebutuhan pokok.
Kebijakan sosial ini bukan pengganti upah layak, tetapi kewajiban negara untuk mencegah pelanggaran hak yang lebih luas.