- ANTARA
Rerata UMK DIY Naik Sekitar 6 Persen, MPBI Sebut Belum Menjamin Pekerja
Yogyakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Daerah (Pemda) DI Yogyakarta resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 dengan rerata sekitar 6 persen.
Kenaikan upah tersebut menuai kritik tajam dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY lantaran belum menyentuh persoalan utama kesejahteraan buruh.
MPBI menyebut, kenaikan UMK DIY tahun 2026 sekitar 6 persen belum menjawab persoalan mendasar pemenuhan hak pekerja atas penghidupan yang layak. Menurutnya, angka tersebut belum mampu mengimbangi realitas antara besaran upah dan biaya hidup mulai dari harga pangan, sewa hunian, transportasi, pendidikan dan layanan kesehatan.
"Kenaikan UMK se-DIY yang berada dikisaran 6 persen memang mengikuti formula pengupahan nasional. Namun, secara nominal belum cukup untuk menopang hidup layak," kata Irsad Ade Irawan, Koordinator MPBI DIY dalam keterangannya dikutip, Kamis (25/12/2025).
Berdasarkan data Kebutuhan Hidup Layak (KHL) se-Indonesia yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), biaya hidup di Yogyakarta justru terkonfirmasi di angka Rp4,6 juta.
"Dalam konteks ini, UMK 2026 belum mampu menjamin pekerja dan keluarganya keluar dari kondisi rentan dan kemiskinan struktural," ucap Irsad.
Pihaknya menilai bahwa penerapan formula pengupahan nasional secara kaku telah mengabaikan konteks pemenuhan KHL di DIY. Oleh karena itu, penetapan UMK DIY diusulkan untuk diarahkan pada pemenuhan upah layak berbasis kebutuhan hidup layak riil pekerja.
"MPBI DIY mengusulkan UMK DIY 2026 ditetapkan berdasarkan data KHL dari Kemnaker RI yaitu Rp4,6 juta," ujar Irsad.
MPBI pun turut mendorong Pemda DIY untuk membuka ruang dialog dengan serikat buruh dan organisasi masyarakat sipil dalam menyusun kebijakan pengupahan. Partisipasi buruh bukan formalitas, tetapi bagian dari pemenuhan hak untuk terlibat dalam pengambilan kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan mereka.
Selama upah layak belum terwujud, Pemda DIY wajib menghadirkan kebijakan afirmatif berbasis HAM, termasuk penyediaan transportasi publik murah, perumahan layak dan terjangkau, jaminan kesehatan daerah, pendidikan gratis hingga Perguruan Tinggi, dan pengendalian harga kebutuhan pokok.
Kebijakan sosial ini bukan pengganti upah layak, tetapi kewajiban negara untuk mencegah pelanggaran hak yang lebih luas.
Selanjutnya, MPBI mendesak Pemda agar memperkuat pengawasan ketenagakerjaan. Irsah menilai, kenaikan UMK tanpa penegakan hukum hanya akan menjadi angka di atas kertas, sementara pelanggaran upah masih mungkin tetap terjadi di lapangan.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indranyanti menjelaskan, penetapan UMP maupun UMK se-DIY tahun 2026 dengan mempertimbangkan dari sisi pertumbuhan ekonomi serta KHL.
"Cuman kan ada pertimbangannya macam-macam ya. Ini kan kepentingannya antara pengusaha dan pekerja. Jadi kita mengambil jalan tengah saja. Insya Allah semuanya sama-sama legowo ya," kata Ni Made.
Dengan kebijakan ini, harapannya pekerja dapat bekerja dengan baik setelah memperoleh penghasilan tersebut.
Sementara, pengusahanya juga bisa optimal sehingga bisa memenuhi hak kerjanya dan kewajiban mereka untuk membayar gaji pegawainya sesuai dengan UMP dan UMK yang sudah ditetapkan.
Untuk diketahui, Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY Tahun 2026 naik 6,78 persen atau sebesar Rp153.414,05 sehingga menjadi Rp2.417.495.
Sementara, UMK Tahun 2026 untuk Kota Yogyakarta naik 6,50 persen atau sebesar Rp172.551,17 sehingga menjadi Rp2.827.593.
UMK Tahun 2026 untuk Kabupaten Sleman naik 6,40 persen atau sebesar Rp157.872,14 sehingga menjadi Rp2.624.387.
UMK Tahun 2026 untuk Kabupaten Bantul naik 6,29 persen atau sebesar Rp148.468,00 sehingga menjadi Rp2.509.001.
UMK Tahun 2026 untuk Kabupaten Kulon Progo naik 6,52 persen atau sebesar Rp153.280,15 sehingga menjadi Rp2.504.520.
UMK Tahun 2026 untuk Kabupaten Gunungkidul naik 5,93 persen atau sebesar Rp138.115,00 sehingga menjadi Rp2.468.378. (scp/buz)