- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
KPK Tak Lagi Pamerkan Foto Tersangka Korupsi, Jaksa Agung dan Novel Baswedan Beri Respons Berbeda
Sleman, tvOnenews.com - Kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lagi menampilkan foto tersangka kasus korupsi saat konferensi pers menuai kritik publik.
Berkaitan hal tersebut, Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, pihaknya sudah lebih dulu tak memajang foto tersangka.
"Iya, aturannya semua gitu. Semuanya sama tidak memajang. Bahkan, dari dulu kita juga enggak memajang," kata Burhanuddin usai menghadiri pengukuhan guru besar Zainal Arifin Mochtar di Balai Senat UGM Yogyakarta, Kamis (15/1/2026).
Di lokasi yang sama, Mantan Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan justru memberikan respon yang berbeda. Meski ia memilih tidak ingin berkomentar lebih lanjut, namun langkah tersebut dinilai akan berkaitan langsung dengan persoalan transparansi lembaga antirasuah ini.
Karena menurutnya, setiap penanganan perkara harus dilakukan secara objektif, transparan dan tidak boleh diskriminatif.
"Sepanjang itu diperlakukan sama dan proses pemidanaan hukum dilakukan secara objektif dan transparan, saya tidak mengomentari lebih lanjut soal itu. Asalkan, tidak boleh diskriminatif. Serta, bukan berarti dengan tidak dipajang orangnya ditutupi, itu yang bermasalah," kata Novel.
Ia pun menegaskan bahwa penayangan foto tersangka oleh KPK selama ini bukan bertujuan untuk menghakimi, tetapi memberikan efek jera terhadap yang bersangkutan.
"Dulu pun ketika (foto tersangka korupsi) pertama kali dipajang tujuannya untuk deterrent effect, agar malu dan lain-lain. Kalau sekarang gak dipajang, kepentingannya apa mesti dilihat," ucapnya.
Disinggung, dalih KPK tak memamerkan foto tersangka korupsi karena menyesuaikan aturan terbaru dari Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Novel mengaku belum memantaunya. Pun, bila alasannya karena faktor kemanusiaan.
"Saya baru lihat beritanya. Saya gak tau apa alasannya, cuma ketika pejabat KPK menyampaikan bahwa dari aturan KUHAP ada yang mengatur soal tersebut saya belum baca," ungkap Novel.
"Dan alasan kemanusiaan ini menurut siapa. Kalau itu ada di peraturan perundang-undangan yang baru tentunya harus kita lihat betulkah seperti itu ? Ini harus dilihat. Saya tidak bisa komentar karena yang dibilang aturan hukumnya, saya belum baca," sambung dia. (scp/buz)