Petugas menunjukkan uang miliaran rupiah dan barang mewah yang disita dari wajib pajak..
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetyo

Kanwil DJP DIY Sita Uang Miliaran Rupiah dan Barang Mewah Milik Wajib Pajak

Selasa, 17 Mei 2022 - 15:41 WIB

"Sedangkan untuk barang lain yang disita taksiran nilai akan ditentukan melalui mekanisme penilaian oleh fungsional penilai pajak atau penilai eksternal lainnya," terangnya.

Sementara untuk aset milik korporasi PT PJM, lanjut Slamet, ada beberapa yang disita. Di antaranya, satu unit tanah dan bangunan gudang, satu unit mobil mewah, sejumlah perhiasan, dan uang tunai pecahan rupiah dengan taksiran mencapai Rp 11 miliar.

Kemudian uang tunai dalam mata uang asing, kunci brankas, komputer, flashdisk, serta sertifikat dan dokumen pendukung lainnya.

"Tersangka korporasi PT PJM ini bergerak dalam bidang distributor sembako," ujar Slamet.

Slamet menambahkan, tindakan penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan dalam rangka mengamankan aset wajib pajak yang nantinya akan digunakan untuk pemulihan kerugian pendapatan negara. Pihaknya berkomitmen akan menindak tegas setiap wajib pajak yang melakukan tindak pidana perpajakan.

"Tindakan penyitaan aset ini diharapkan dapat menimbulkan efek gentar bagi wajib pajak lain supaya selalu mematuhi hukum perpajakan di Indonesia," pungkasnya. (Apo/Buz).

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:00
11:11
09:23
08:52
01:36
04:20
Viral