news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Soroti Insiden Persekusi Jemaat GMS, Bupati Bantul: Bertentangan dengan Ajaran Agama dan Konstitusi

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menyesalkan terjadinya insiden yang menimpa jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, Minggu (24/5/2026) lalu. 
Rabu, 27 Mei 2026 - 18:56 WIB
Reporter:
Editor :

Bantul, tvOnenews.com - Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menyesalkan terjadinya insiden yang menimpa jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, Minggu (24/5/2026) lalu. 

Ia menegaskan, tindakan yang mengarah pada persekusi ataupun pembubaran paksa kegiatan ibadah tidak dibenarkan, karena bertentangan dengan ajaran agama maupun konstitusi negara. 

Menurut Agama Islam bahwa kebhinekaan, perbedaan manusia dari berbagai ragam perbedaan suku, agama, ras adalah Sunatullah

Begitu pula dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 29 ayat 2 yang menegaskan bahwa negara menjamin tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya. 

"Maka, tindakan persekusi, intimidasi kepada umat lain melanggar yang pertama ajaran agama itu sendiri dan kedua konstitusi," kata Halim, Rabu (27/5/2026). 

Lebih lanjut, toleransi adalah bagian dari menjalankan ajaran Islam. Sementara, tempat atau bangunan yang digunakan untuk ibadah merupakan soal lain. 

Diketahui, tindakan persekusi ataupun pembubaran ibadah secara paksa ini dilakukan oleh Front Jihad Indonesia (FJI).

Organisasi masyarakat (ormas) tersebut mempersoalkan izin status bangunan yang digunakan sebagai tempat ibadah jemaat GMS. 

Halim menyampaikan bahwa pembangunan rumah ibadah telah diatur misalnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Di dalam surat tersebut mengatur perlunya memiliki izin mendirikan bangunan atau sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kemudian, juga harus memenuhi layak fungsi. 

"Sebagai bangsa Indonesia, tidak boleh dan tak dibenarkan melakukan pembubaran umat lain yang sedang menjalankan ibadahnya," tegas Halim.

Pasca insiden ini, aparat kepolisian bersama stakeholder terkait mengambil langkah cepat dengan memediasi kedua belah pihak.

Hasilnya, Hasilnya, FJI meminta agar pihak GMS melengkapi izin pendirian dan operasional tempat ibadah tersebut dan menyosialisasikannya kepada warga masyarakat setempat.

Sementara, pihak GMS segera melengkapi izin pendirian dan operasional tempat ibadah. Selama proses tersebut, GMS sementara tidak melaksanakan kegiatan keagamaan di Dusun Glugo, Panggungharjo, Sewon sebelum semua regulasi tersebut terpenuhi.

Terpisah, Humas GMS Bantul, Eko menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran pemerintah. 

GMS Bantul menyerahkan penanganan atas insiden ini kepada pihak yang berwenang agar diselesaikan sesuai dengan koridor hukum.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:58
02:44
05:38
01:42
05:45
01:05

Viral