news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polisi menunjukkan barang bukti dalam kasus dugaan kekerasan seksual di sebuah penginapan kawasan Pantai Glagah saat rilis kasus di Mapolres Kulon Progo, Rabu (24/6/2026)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Polisi Ringkus Pria Residivis yang Mengaku Pegawai Pertamina, Rudapaksa Gadis Bantul di Penginapan Kulon Progo

Kedok seorang pria inisial J asal Purworejo, Jawa Tengah akhirnya terbongkar setelah ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap seorang gadis inisial JNP (21) warga Bantul. 
Rabu, 24 Juni 2026 - 21:09 WIB
Reporter:
Editor :

Kulon Progo, tvOnenews.com - Kedok seorang pria inisial J asal Purworejo, Jawa Tengah akhirnya terbongkar setelah ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap seorang gadis inisial JNP (21) warga Bantul. 

Sebelum melancarkan aksinya, pria berusia 35 tahun tersebut diketahui mengaku sebagai pegawai Pertamina saat berkenalan dengan korban melalui media sosial (medsos). 

Kasus tersebut diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Kulon Progo setelah menerima laporan dari korban atas insiden kekerasan seksual yang dialaminya di sebuah penginapan kawasan Pantai Glagah, Kabupaten Kulon Progo. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui medsos. Selanjutnya, keduanya bertukar nomor Whatsapp hingga terjalin komunikasi secara intens. 

Dalam percakapan tersebut, pelaku membangun citra sebagai pria mapan. Dia mengaku bekerja sebagai pegawai Pertamina dengan gaji besar. 

Korban yang percaya dengan identitas pelaku kemudian bersedia menjalin komunikasi lebih intens hingga akhirnya sepakat untuk bertemu secara langsung. 

Pada 3 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku mengajak korban untuk bertemu di depan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kabupaten Kulon Progo. 

Dalam perjalanan menuju bandara, korban mendapat pesan dari seseorang yang bernama Zaki, teman dari Putra. Saat itu, Zaki menerangkan kepada korban dimintai tolong oleh Putra untuk mengantar korban bertemu dengan yang bersangkutan. 

Selanjutnya, korban diminta oleh Zaki untuk menjemputnya di dekat rumah makan pinggir jalan Daendels wilayah Ngombol, Purworejo. 

Kemudian, korban menjemput Zaki yang ternyata pelaku Putra dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru. Setelah menjemput Zaki, korban diajak menuju Pantai Glagah untuk bertemu dengan Putra. 

Sesampainya di pantai, korban diajak ke sebuah penginapan untuk menunggu Putra. Namun setibanya di penginapan, korban malah diancam oleh yang bersangkutan.

"Jadi, Putra ini mengaku sebagai Zaki yang kemudian mengancam korban menggunakan sebuah pisau. Pengancaman dilakukan agar korban mau diajak melakukan hubungan badan," kata Iptu Subihan, Kasatreskrim Polres Kulon Progo saat rilis kasus di Mapolres setempat, Rabu (24/6/2026). 

Subihan mengungkap, aksi bejat tersebut membuat korban merasa takut dan terancam. Alhasil, pelaku berhasil menyetubuhi korban beberapa kali. 

"Karena korban ketakutan dengan ancaman tersebut, pelaku akhirnya berhasil memperkosa korban sebanyak dua kali," ucapnya. 

Keesokan harinya, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Kulon Progo. Laporan polisi teregistrasi dengan nomor LP/B/58/V/2026/SPKT/POLRES KULON PROGO/POLDA DI YOGYAKARTA tanggal 4 Mei 2026.

Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan pelaku hingga akhirnya melakukan penahanan. 

Dalam perkara ini, polisi turut menyita barang bukti di antaranya pakaian yang dikenakan korban dan pelaku, sebuah pisau serta handphone dan sepeda motor milik korban. 

Di lokasi yang sama, Kanit 2 Satreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Rifai Anas Fauzi mengungkap bahwa pelaku JM ternyata seorang residivis dalam beberapa kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penganiayaan. 

"Kasus pencurian tiga kali dan satu kali kasus penganiayaan," kata Rifai. 

Ia pun mengungkap, bila pelaku berstatus bebas bersyarat dalam kasus curanmor dan seharusnya yang bersangkutan wajib lapor. Akan tetapi, kewajiban tersebut tidak dipenuhi oleh pelaku. 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. (scp/buz) 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:09
01:39
05:35
03:36
12:21
05:10

Viral