- Tim TvOne - Sri Cahyani Putri
Penunjukan KGPAA Paku Alam X sebagai Plh Gubernur DIY Picu Spekulasi, Sekda Ungkap Sultan HB X Sedang Jalani Cuti Medis
Dalam SK Gubernur DIY Nomor 228 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Sri Sultan HB X memuat beberapa poin yaitu menunjuk Paku Alam X di samping jabatannya sebagai Wagub DIY juga sebagai Plh Gubernur DIY. Penunjukan Plh Gubernur DIY terhitung mulai tanggal 24 Juni sampai dengan 1 Juni 2026.
Dengan demikian, tugas-tugas harian kepala daerah selama periode tersebut dilaksanakan oleh Wagub DIY, KGPAA Paku Alam X sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun, penunjukan dasar tersebut merujuk pada Pasal 65 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan tersebut mengamanatkan bila Kepala Daerah berhalangan sementara maka Wakil Kepala Daerah dapat melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
Sehubungan Gubernur DIY melaksanakan izin karena alasan penting pada 24 Juni - 1 Juli 2026, maka untuk menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu menugaskan Wagub DIY untuk melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur DIY. (scp/dan)