news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Periksa 31 Saksi, Polisi Segera Umumkan Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Jemaat GMS Bantul

Penyidikan kasus dugaan pembubaran paksa ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Kabupaten Bantul terus bergulir. 
Selasa, 30 Juni 2026 - 21:04 WIB
Reporter:
Editor :

Bantul, tvOnenews.com - Penyidikan kasus dugaan pembubaran paksa ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Kabupaten Bantul terus bergulir. 

Polda DI Yogyakarta telah memeriksa 31 saksi dan memastikan penetapan tersangka akan segera diumumkan setelah seluruh rangkaian penyidikan rampung. 

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan mengatakan, proses penyidikan terus dilakukan secara intensif. Puluhan saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang terjadi. 

"Sebanyak 31 saksi telah dilakukan pemeriksaan. Saat ini, penyidik terus mengumpulkan atau menguatkan alat bukti untuk tahap berikutnya yakni penetapan tersangka. Sekali lagi mohon bersabar," kata Ihsan kepada awak media di Mapolda DIY, Selasa (30/6/2026).

Mantan Kapolres Bantul itu menyebut, puluhan saksi yang telah diperiksa yakni kedua belah pihak yang berseteru baik GMS maupun Front Jihad Islam (FJI).

Kemudian, anggota polri yang saat kejadian berada di lokasi, pihak kalurahan hingga instansi terkait di pemerintah kabupaten (Pemkab) Bantul. 

Dalam perkara ini, pasal yang disangkakan terhadap tersangka nantinya sesuai dengan KUHP terbaru antara lain Pasal 303 KUHP Junto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

Ihsan menerangkan bahwa kasus pembubaran ibadah jemaat GMS tidak bisa dipisahkan dengan persoalan perizinan ibadah.

Menurutnya, urusan izin ibadah menjadi kewenangan Pemkab Bantul bersama Kementerian Agama. Sedangkan, Polda DIY menangani proses hukumnya. 

"Sekali lagi yang perizinan adalah domainnya pemerintah daerah. Nantinya akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama. Kemudian kami (Polda DIY) menangani terkait proses hukumnya," ucap Ihsan. 

Selain menangani kasus dugaan pembubaran ibadah gereja, Polda DIY juga menerima laporan pengaduan yang dilayangkan oleh pihak FJI terkait dugaan pemalsuan surat. Kini, pengaduan tersebut masih dikaji oleh Ditreskrimsus Polda DIY. 

"Belum kita buatkan laporan polisi, baru surat pengaduan karena harus jelas kan ini siapa yang dirugikan, kemudian pasal apa yang dilanggar dan sebagainya. Ini masih dikaji," ucap Ihsan. 

Sebelumnya, Humas GMS Pusat, Josiah Michael mengatakan bahwa semua persyaratan tambahan telah diserahkan ke Pemkab Bantul sejak akhir Mei lalu. 

"Saat ini, kami sedang menunggu dari pihak Pemkab Bantul," ucap Josiah.

Selama pengurusan izin berlangsung, kegiatan beribadah jemaat GMS belum bisa dilakukan secara onsite.

"Kami berharap proses perizinan dapat dilakukan secara cepat, sehingga jemaat kami dapat beribadah di gereja," kata Eko, Humas GMS Bantul.

Mengenai pengaduan FJI terhadap GMS Bantul ke Polda DIY, Eko memastikan bahwa GMS Bantul mengurus semua dokumen sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.

Dipastikan, Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) tersebut merupakan produk hukum Pemkab Bantul. (scp/buz) 

 

 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:09
00:47
00:52
06:23
05:11
05:29

Viral