news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir.
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Tiga Kampus Milik Muhammadiyah di Yogyakarta Tersandung Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Haedar Nashir: Tindak Tegas Tanpa Kompromi

Tiga perguruan tinggi di bawah naungan Muhammadiyah tersandung kasus dugaan pelecehan seksual. 
Selasa, 14 Juli 2026 - 21:08 WIB
Reporter:
Editor :

Yogyakarta, tvOnenews.com - Tiga perguruan tinggi di bawah naungan Muhammadiyah tersandung kasus dugaan pelecehan seksual. 

Sontak, aksi pelecehan seksual yang terjadi di UMY, UAD dan UNISA Yogyakarta tersebut viral dan menghebohkan publik.  

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir menegaskan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual yang mencuat di sejumlah universitas milik Muhammadiyah harus ditangani secara tegas tanpa kompromi. 

Ia pun menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada pimpinan masing-masing kampus sesuai kewenangan yang dimiliki. 

"Saya mendengar dan percaya ini ranah rektor yang sedang melakukan langkah-langkah serius dan sangat serius. Saya meminta agar langkah serius ini ditindaklanjuti untuk tindakan-tindakan yang tegas tanpa kompromi," tegas Haedar kepada awak media, Senin (13/6/2026) malam.

Menurutnya, perbuatan pelecehan seksual menyangkut soal etika, moral, dan ruang publik.

Oleh sebab itu, pihaknya berharap jajarannya termasuk pimpinan masing-masing kampus agar tidak memberikan ruang pada masalah-masalah yang bersifat demoralisasi atau kemerosotan akhlak. 

Begitu pula terhadap tindakan yang bersifat peluruhan potensi bangsa, termasuk penyalahgunaan narkoba dan berbagai masalah lainnya. 

"Memang, itu harus menjadi komitmen seluruh lembaga pendidikan di Indonesia," ucap Haedar.

Ditanya apakah tindakan tegas yang diberikan berupa pemecatan maupun pemberhentian bagi dosen dan mahasiswa yang terbukti terlibat, Haedar mengaku bahwa rektor mempunyai koridor hukum dalam memberikan sanksi tersebut. 

"Rektor punya koridor hukum, ketentuan, dan standar moral yang saya yakin mereka sudah punya standar normatif itu," ujar Haedar. 

Diberitakan sebelumnya, mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual di kampus milik Muhammadiyah diawali dari UNISA Yogyakarta mulai dari tindakan asusila sesama jenis yang telah diberikan sanksi berupa drop out (DO) kepada dua mahasiswa yang terlibat.

Serta, perbuatan menyimpang yang dilakukan mahasiswa Psikologi dengan berpakaian maupun berperilaku menyerupai perempuan. 

Selanjutnya, pelecehan seksual di UMY yang dilakukan oleh seorang dosen Farmasi terhadap mahasiswinya.

Dosen tersebut diduga mengirimkan percakapan atau chat tak senonoh terhadap mahasiswi bimbingannya. Kini, dosen tersebut telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya selama proses pemeriksaan.

Kemudian, pelecehan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa UAD terhadap rekan sesama peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang kini masuk ke proses hukum.

Kampus telah memberikan sanksi awal kepada terduga pelaku dengan membatalkan dan tidak memberikan izin mengikuti proses KKN selama dua periode.

Adapun, sanksi akademik bagi pelaku akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran berdasarkan Peraturan Rektor UAD Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa UAD. (scp/buz) 

 

 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:44
02:15
03:17
05:38
09:17
01:20

Viral