- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Mobil Dinas Brimob Polda DIY Tertemper KA Bandara YIA di Perlintasan Tak Terjaga Bantul
Atas insiden ini, KAI Daop 6 Yogyakarta sangat menyayangkan terjadinya temperan tersebut.
Oleh sebab itu, pihaknya mengingatkan masyarakat agar selalu waspada, berhati-hati, disiplin mematuhi rambu-rambu yang ada dan berhenti sejenak untuk memastikan keamanan jalur sebelum melintas di perlintasan sebidang KA.
Pelanggaran di perlintasan sebidang dan jalur KA dapat membahayakan keselamatan baik petugas maupun penumpang KA maupun pengguna jalan itu sendiri.
KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh penumpang KA atas kejadian ini.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini dan diharapkan tidak terjadi di kemudian hari,” ucap Feni Novida Saragih, Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta.
Feni menerangkan bahwa izin pendirian dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), tetapi pembangunan baik gardu/perangkat/prasarana secara undang-undang menjadi tanggungjawab pemerintah sesuai kategori status jalannya.
Semisal jalannya provinsi, tanggungjawab pembangunan berada di gubernur dan jajarannya. Sementara, jalan perkotaan maupun kabupaten menjadi tanggungjawab berada di walikota/bupati.
"Tapi, Presiden Prabowo sudah kasih tugas percepatan peningkatan keselamatan perlintasan agar pemerintah daerah memberikan kewenangannya ke KAI untuk mengelola perlintasan sebidang tapi pendanaannya tetap dari pemerintah. Ini masih dalam proses," kata Feni.
Perlu dipahami, KAI bukan bagian dari pemerintah melainkan BUMN. Karena selama ini masih banyak yang mengira KAI bagian dari pemerintah.
Adapun, bagian dari Pemerintah meliputi DJKA, Balai Teknik Perkeretapian (BTP) maupun Dinas Perhubungan. (scp/buz)