- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Emas Batangan 4,2 Kg Disembunyikan di Celana Dalam, Dua WN Tiongkok Diamankan di Bandara YIA
Sleman, tvOnenews.com - Upaya membawa emas batangan kurang lebih seberat 4,2 kilogram (kg) ke luar negeri melalui Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Yogyakarta.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua warga negara (WN) Tiongkok diamankan setelah padatan emas itu diduga disembunyikan di dalam celana dalam.
Pengungkapan ini menjadi perhatian lantaran emas batangan tersebut diduga hendak dibawa melewati jalur penerbangan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kepala Kanwil DJBC Jateng-DIY, Agus Yulianto menyampaikan bahwa penindakan ini bermula dari informasi intelijen terhadap dua penumpang yang akan berangkat menggunakan pesawat Scoot TR 249 dengan tujuan Singapura pada Minggu (18/10/2026).
Terungkap, keduanya tidak membawa dokumen pemberitahuan pabean ekspor untuk pengeluaran barang ke luar daerah pabean.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea Cukai Yogyakarta melakukan pengamatan terhadap kedua penumpang di area keberangkatan Bandara YIA, Kabupaten Kulon Progo.
Saat pemeriksaan terhadap penumpang pertama inisial CSW, petugas menemukan padatan yang diduga emas seberat 2.131 gram yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang dikenakan penumpang.
Kemudian, pemeriksaan terhadap penumpang kedua inisial JP, juga ditemukan padatan serupa seberat 2.135 gram yang juga disembunyikan pada tubuhnya.
"Total padatan emas yang diamankan mencapai 4.266 gram atau sekitar 4,2 kilogram dengan nilai barang mencapai hampir Rp11 miliar. Sementara, potensi kerugian bea keluar lebih dari Rp1,6 miliar," kata Agus saat rilis di kantornya, Senin (19/10/2026).
Berdasarkan pemeriksaan oleh alat XRF handheld, padatan emas tersebut memiliki kandungan emas 98,97 persen atau bisa dikatakan emas kadar 24 karat.
Atas temuan tersebut, kedua penumpang beserta barang bukti dibawa ke kantor Bea Cukai Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Terkait asal barang sedang dilakukan pendalaman. Karena kedua tersangka merupakan warga Tiongkok yang komunikasinya hanya bisa bahasa Cina, memang ada sedikit hambatan. Tapi, kami sudah mendatangkan penerjemah dan ini sedang dalam proses," ucap Agus.
Secara umum, emas batangan tersebut diperkirakan berasal dari pertambangan-pertambangan emas di Indonesia seperti Kalimantan, Nusa Tenggara dan Sumatera. Para pelaku biasanya mencari daerah yang memiliki jalur penerbangan langsung internasional.
Kejadian serupa sebelumnya juga pernah terjadi di Bandara Halim Perdanakusuma, Soekarno-Hatta, Kualanamu Medan, Sam Ratulangi Manado, I Gusti Ngurah Rai Bali hingga Kertajati.
"Polanya hampir sama dengan narkotika. Mereka melakukan pemetaan di mana ada dermaga dan sebagainya dicoba. Sama seperti bibit lobster. Jadi bisa diproduksi di mana, tapi belum tentu tempat produksi itu bisa langsung keluar. Mereka cari celah bandara yang kemudian secara keamanan dan perhatian kurang," tuturnya.
Melalui pengawasan yang konsisten, Bea Cukai Yogyakarta berupaya mencegah praktik pengeluaran barang yang tidak sesuai ketentuan serta menjaga agar kegiatan ekspor Indonesia berlangsung tertib dan bertanggungjawab.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 tentang penetapan barang ekspor berupa emas yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar.
Agus juga mengatakan, penindakan ini berkat sinergi antar instansi, khususnya Imigrasi DIY, In Journey Airport dan Aviation Security (Avsec) yang mendukung pelaksanaan pengawasan di Bandara YIA serta penegakan hukum dari TNI/Polri dan kejaksaan. (scp/buz)