Rilis Kasus.
Sumber :
  • Tim tvOne/Grandisa Nuryanto

Iming-iming Uang Rp10 Ribu, Tukang Becak di Gedongtengen Cabuli 2 Bocah

Selasa, 28 Juni 2022 - 20:54 WIB

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa selembar uang Rp10.000, 1 (satu) potong kaos lengan pendek, sepotong celana pendek bahan jeans, sepotong kaos dalam, sepotong celana dalam perempuan serta barang bukti yang disita dari tersangka DP berupa sepotong celana panjang jeans dan sepotong jaket lengan panjang.

Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UndangUndang “Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”

Pelaku terancam hukuman pidana paling singkat 5-15 tahun dan dengan denda paling banyak Rp5 miliar (nur/ebs)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:58
06:38
01:04
05:15
09:25
Viral