Perdagangan hewan kurban di salah satu pasar hewan di Gunungkidul..
Sumber :
  • Tim tvOne - Lucas Didit

Hindari PMK, Hewan Kurban di Gunungkidul Wajib Dapatkan Rekomendasi DPKH

Selasa, 5 Juli 2022 - 12:51 WIB

Gunungkidul, DIY - Terkait dengan penjualan dan proses penyembelihan hewan untuk Idul Adha 1443 Hijriah mendatang, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan adanya rekomendasi dari DPKH. 

"Selain itu, pemilik ternak juga wajib mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Setidaknya ada jaminan kondisi ternak yang dijual bebas dari potensi penularan penyakit mulut dan kuku (PMK)," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Gunungkidul Wibawanti Wulandari, Selasa (5/7/2022).

Ia juga menghimbau kepada para pedagang hewan ternak, agar tidak menjual hewan kurban di pinggir-pinggir jalan yang letaknya berdekatan dengan kandang ternak.

"Pengawasan secara langsung nantinya akan kami lakukan bagi pedagang yang ada di pinggir jalan," ujarnya.

Wibawanti memastikan aktivitas pasar hewan tetap dibuka, tentunya dengan pemeriksaan ketat pada ternak yang masuk, mulai dari kelengkapan dokumen, pemeriksaan fisik, suhu, hingga kepatuhan protokol kesehatan (prokes).

"Yang pasti pemantauan lalu lintas hewan di pasar hewan tetap kami lakukan secara intensif di pasar hewan, untuk mengantisipasi masuknya hewan ternak yang positif PMK," ungkapnya.

Sedangkan untuk memastikan proses penyembelihan sesuai prosedur kebersihan dan kesehatan, pihaknya mewajibkan panitia memiliki rekomendasi dan memberikan laporan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:13
07:20
11:14
04:24
04:36
09:59
Viral