- Tim tvOne - Lucas Didit
Bawa Surat Damai, Tersangka Kasus Atap SD Runtuh di Gunungkidul Datangi Keluarga Korban
"Kedatangan kami hanya sebatas silaturahmi, sebagai bentuk empati kami terhadap keluarga korban," ungkapnya.
Sebelumnya dikabarkan, dua tersangka masing-masing berinisial B dan K, dimana keduanya merupakan pelaksana pembangunan gedung SD Muhammadiyah Bogor, yang atapnya runtuh pekan lalu.
Selain mengamankan sejumlah barang bukti, 12 saksi sudah diperiksa, termasuk hasil laboratorium dari tim ahli tehnik sipil UGM terkait kondisi bangunan tersebut.
B dan K disebut sudah mengakui ada kelalaian dalam proses pembangunannya. Keduanya dikenakan pasal 360 dan 359 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
"Untuk kemungkinan penambahan tersangka, kami masih belum bisa menentukan, proses hukum dan penyidikan masih terus berlanjut," pungkasnya. (Ldhp/Buz)