Polresta Yogyalarta lakukan olah TKP pembunuhan kakek oleh cucunya, Jumat (25/11/2022).
Sumber :
  • Tim tvOne - Nuryanto

Polisi Ungkap Pembunuhan Kakek oleh Cucunya di Parkiran Mc Donalds Jl Mangkubumi Yogyakarta

Jumat, 25 November 2022 - 23:53 WIB

Yogyakarta, DIY - Poresta Yogyakarta berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap kakek MO (70) seorang pengusaha di Yogyakarta.

Melalui penelusuran CCTV, polisi menemukan titik terang dimana pelaku tak lain adalah cucunya sendiri berinisial RO (19) warga JL Mangkubumi Gowongan Jetis Kota Yogyakarta, bersama temannya yakni GK (18). Pelaku kini terancam hukuman mati atas tindak pembunuhan berencana tersebut.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan, kasus tindak pidana pembunuhan terjadi di parkiran mobil Mc Donald’s yang beralamatkan di Jl Jend Sudirman, Kotabaru Kota Yogyakarta. Aksi kejahatan tersebut terjadi pada Rabu (23/11) malam sekira Pukul 22.30 WIB.

"Pelaku dalam hal ini cucu, tapi sejak awal dari kecil dirawat oleh korban. Sejak kecil, sejak bayi, memang sudah bersama korban dan dirawat oleh korban," kata Idham di Polresta Yogyakarta, Jumat (25/11).

Kepolisian Kota Yogyakarta pun mengungkapkan upaya petugas dalam penelusuran terhadap kasus pembunuhan seorang kakek oleh cucunya tersebut.

"Sebelum melakukan pembunuhan, korban pergi dengan pelaku ke toko Ramai dan setelah ini pelaku kembali ke rumah dan ditanya sama istri korban YRO, yang menanyakan korban ada dimana dan pelaku menjawab kalau korban ada di mobil," jelasnya.

Setelah itu istri korban mengecek mobil dan korban MO dalam keadaan tidak bergerak. Selanjutnya ia membawa korban ke rumah sakit Panti Rapih dan oleh pihak rumah sakit korban dinyatakan telah meninggal dunia. Dokter RS Panti Rapih mengatakan kalau kematian korban tidak wajar karena terdapat luka dibagian kepala, muka dan leher.

Setelah ada kejadian tersebut, Unit 6 Satreskrim dan Unit Identifikasi mengumpulkan bahan keterangan dari saksi-saksi. Kemudian Tim melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan menganalisa rekaman CCTV di TKP dan di RS Panti Rapih.

"Setelah dilakukan analisa CCTV Tim mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku bernama RO dengan 1 orang lainnya terlihat bersama di parkiran Mc Donald’s dan di IGD RS Panti Rapih," jelas Idham.

Kemudian Tim melakukan pemeriksaan terhadap RO dan mengakui telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban di dalam mobil merk Toyota type Kijang Innova Gat yang sedang parkir di parkiran mobil Mc Donald’s tersebut bersama pelaku lain berinisial GK yang merupakan temannya dengan cara GK mencekik leher korban, menggunakan kabel warna putih dan memukul korban menggunakan tangan, sementara RO memegang tangan korban.

Setelah itu Tim gabungan Jatanras Polda DIY dan Tim Opsnal Polresta melakukan pencarian terhadap diduga pelaku lainnya Setelah diamankan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap IGAKPP.

Selain mengamankan para pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 bantal leher motif bulat warna warni, 2 buah sarung tangan warna orange, 1 buah kabel warna putih, 1 buah tali kain, 1 buah kaos warna biru bertuliskan “MICKEY 1928”, 1 buah celana jeans warna biru “LEVIS”, 1 unit handphone merk Iphone XR warna orange.

Kemudian 1 unit mobil merk Toyota type Kijang Innova Gat, 1 pasang sepatu merk NIKE warna putih, 1 buah celana panjang kain warna Buhitam merk Stanley Adams, 1 buah hoodie warna hitam bertuliskan K. Horing dan 1 unit handphone merk Samsung seri A13 warna biru.

"Motif sementara kasus pembunuhan ini adalah utang senilai Rp 80 juta antara GK dan MO. GK diketahui memiliki utang dengan korban MO untuk bisnis online. Namun bisnis itu tak kunjung menghasilkan. Sehingga merasa untuk menghilangkan utang itu (dengan membunuh)," jelas Idham.

Namun soal motif ini, polisi masih akan melakukan penggalian lebih mendalam lagi. Termasuk, apakah sebenarnya ada motif lain dari kasus pembunuhan ini.

Idham menjelaskan bahwa kedua pelaku ini terancam hukuman mati. Sebab pembunuhan ini sudah direncanakan mereka berdua sebelumnya.

"Pasal yang dipersangkakan adalah primernya 340 KUHP juncto 56 subsider 338 junto 55-56 KUHP pidana dengan ancaman hukumannya 20 tahun dan pidana mati," pungkasnya. (Nur/Buz)  

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
25:54
04:20
02:33
00:52
02:08
Viral